Berbagai permasalahan yang terjadi selama pemilu 2009 mengindikasikan kinerja penyelenggara pemilu yang tidak “becus”. Hal ini terus dikritik berbagai kalangan, hingga menuntut pemilu ulang. Permintaan atas pemilu ulang merupakan hal yang wajar jika dilihat dari sudut pandang peserta pemilu,karena merasa dirugikan oleh hasil penghitungan suara. Namun, harus kita ingat, bahwa KPU bukanlah satu-satunya penanggung jawab atas pemilu 2009. Guna menuju terciptanya negara demokrasi yang baik, seluruh elemen dituntut untuk berpartisipasi. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu juga masyarakat Indonesia punya andil dalam pesta akbar itu.
Kisruh pemilu yang mendera seluruh provinsi,kabupaten dan kota di Indonesia membuktikan bahwa KPU harus terus berbenah dalam penyelenggaraan demokrasi. Permasalahan DPT ganda, tingginya angka golput hingga permasalahan SK KPU akan keabsahan surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan(dapil) merupakan bagian dari kritikan yang terus bergulir dalam pemilu 2009. Sebagai penyelenggara pemilu,KPU mempunyai otoritas untuk membuat sebuah kebijakan. Sesuai dengan UU no 10 tahun 2008 tentang pemlihan anggota DPR,DPD dan DPRD tanggung jawab pemutakhiran pemilih sampai dengan penetapan DPT berada di tangan KPU. Dalam menyikapi wewenang tersebut, KPU dapat melakukan beberapa langkah dalam menyikapi permasalahn DPT.
Pertama, semestinya kartu tanda penduduk(KTP) dapat menjadi alat ganti bagi warga yang tidak tercantum dalam DPT. Kartu tanda Penduduk(KTP) adalah identitas warga negara Indonesia yang sah,sehingga dapat diartikan bahwa ia adalah benar warga daerah tersebut. Hal ini juga dapat meminimalisir angka golput,karena tak jarang warga yang tidak memilih,beralasan namanya tidak tercantum dalam DPT.
Kedua, penggalakkan massif melalui berbagai macam media massa,cetak dan elektronik dalam menginformasikan perbaikan DPT,terlebih menjelang pilpres bulan juli mendatang. Spanduk atau selebaran di rasa kurang dalam mensosialisasikan perbaikan dan pendaftaran ulang pemilih dalam mendapatkan hak pilihnya.
Ketiga, KPU sebaiknya mempererat kerjasama dengan elemen pemerintah ataupun panwaslu dalam mempersiapkan DPT untuk pilpres 2009. Perbedaan pendapat yang ada harus diminimalisir guna mencapai sebauh kerjasama yang baik. Sebuah organisasi akan terorganisir dengan baik atas dasar kerjasama antara kepala dan tubuh. Demikian halnya dengan pesta demokrasi 2009. KPU sebagai kepala penyelenggara harus bisa memainkan peran dan amanah yang diberikan oleh segenap masyarakat Indonesia.Pun ada dukungan yang baik dari warga negara. Pemilu 2009 yang terbilang unik dalam sistem pelaksanaanya,adalah milik seluruh elemen bangsa Indonesia,mulai sektor pemerintahan,penyelenggara pemilu hingga masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, marilah kita bersama mencapai arah demokrasi yang baik bagi Indonesia.
Jumat, 28 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar