Klaim Malaysia atas tari Pendet yang merupakan tarian khas masyarakat Bali menuai protes dari segenap bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, tarian yang masuk dalam tayangan iklan pariwisata di sebuah discovery channel dalam ‘Enigmatic Malaysia’ ini adalah tarian asli Bali yang sudah turun temurun dari pada pendahulunya. Tidak hanya klaim budaya bangsa, kasus penyiksaan terahdap TKI pun makin marak terjadi. Haruskah kita bersabar atas sikap Malaysia? Apakah dengan berulangnya klaim Malaysia atas budaya Indonesia menunjukkan lemahnya ketahanan kita dalam menjaga budaya bangsa?
Masih segar dalam ingatan ketika Malaysia mengklaim batik, reog Ponorogo, angklung serta lagu ‘Rasa Sayange’ sebagai bagian dari budaya mereka. Kejadian itu berulang kembali pada klaim atas tari Pendet dari Bali. Permasalahan ini tentu mengusik sanubari kita sebagai masyarakat Indonesia, budaya kita di klaim pihak asing. Klaim negara asing atas budaya bangsa bisa terjadi lantaran tidak adanya sikap tegas pemerintah Indonesia atas kejadian serupa pada tahun lalu.
Klaim Rentan Intervensi
‘Bangsa yang kuat dan bermartabat adalah bangsa yang mampu melindungi warga negaranya serta mampu mempertahankan keanekaragaman budaya bangsa’ . Mari kita menilik beberapa permasalahan yang terjadi serta klaim Malaysia atas budaya Indonesia. Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang bekerja di Malaysia menjadi kasus serius yang kerap terjadi tiap tahun. Bahkan,beberapa TKI harus menerima perlakuan kasar dari majikannya berupa penyiksaan hingga menimbulkan luka fisik yang serius. Sebutlah salah satunya kasus Nirmala Bonat yang sempat mencuat pada waktu itu. Secara fisik, wajah dan tubuh TKI ini mengalami perubahan drastis akibat penyiksaan majikannya di Malaysia. Kasus penyiksaan yang baru terjadi menimpa Siti Hajar, seorang TKI di Malaysia. Apakah kita melihat adanya tindak lanjut dari Malaysia atas warga negaranya yang melakukan penyiksaan atas warga negara lain?, dan adakah pula kita melihat sikap yang tegas dari pemerintah Indonesia?. Sikap tidak tegas ini yang memicu adanya ‘efek tidak jera’ bagi Malaysia dalam menghormati keberadaan bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya keanekaragaman budaya bangsa.
Sejenak kita tengok beberapa klaim Malaysia atas budaya Indonesia yang semakin membuat kita mengelus dada. Klaim atas Reog Ponorogo yang merupakan asli budaya Ponorogo, Jawa Timur, lalu angklung yang merupakan budaya asli tanah pasundan Jawa Barat. Bahkan, kita mengenal seorang tokoh yang mendirikan pusat pelatihan, pembuatan dan pergelaran musik angklung, yaitu Udjo Ngalagena. Tidak cukup sampai di situ, batik pun di klaim sebagai seni budaya Malaysia. Memang bukan hanya Negara Malaysia yang mengklaim budaya khas bangsa. Salah satu makanan khas Indonesia, yaitu tempe sudah di hak patenkan oleh Jepang dan AS, namun Jepang mempatenkannya sebagai bahan kosmetik. Bagaimana dengan AS? Negara adidaya tersebut mempatenkan tempe untuk proses pembuatan obat-obatan dari tempe. Untungnya, dua negara tersebut tidak mempatenkan tempe sebagai makanan, dan Indonesia harus bergerak cepat akan hal itu.
Satu hal penting yang patut kita catat, bahwa dalam urusan klaim mengklaim, pihak asing bermain di dalamnya. Indonesia- Malaysia adalah negara tetangga yang teramat dekat, baik dari segi rumpun maupun perbatasan. Bergulirnya kasus pelecehan terhadap lirik lagu Indonesia Raya di internet menunjukkan bahwa permasalahan klaim semakin menggiring kedua bangsa dalam penyelesaian kasus yang rumit. Lirik yang beredar di dunia maya tersebut bisa saja ditulis oleh pihak yang mengintervensi permasalahan kedua bangsa saat ini dan menginginkan adanya pertikaian antara dua pihak. Tidak hanya itu, beredarnya video penyiksaan terhadap TKI di internet yang diduga dilakukan oleh Kepolisian Malaysia semakin menambah runcing permasalahan kedua bangsa.
Ketahanan Bangsa Indonesia
“NKRI adalah harga mati”, itulah semboyan yang terus digaungkan oleh para pemimpin kita terdahulu dan sejatinya harus kita pertahankan sampai nanti. Tidak hanya budaya bangsa, wilayah dan kepulauan Indonesia pun di klaim oleh Malaysia. Kita masih ingat ketika Pulau Sipadan dan Ligitan harus hilang dari kepulauan Indonesia. Putusan Mahkamah International Court of Justice (ICJ) pada 17 Desember 2002 menyatakan bahwa dua pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Malaysia. Sejak keputusan itulah Malaysia semakin membabi buta mengklaim budaya serta pulau lainnya yang berada di wilayah Indonesia. Tidak adanya titik temu antara Indonesia-Malaysia akan kepemilikan pulau Ambalat menunjukkan bahwa ketahanan bangsa sedang di uji, dan Malaysia tidak akan mengalah meski dengan negara serumpun.
Selain Ambalat, pulau Sitabok yang terletak di Jawa Timur di tawarkan dengan harga yang menarik dalam sebuah situs internet. Isu penjualan pulau semakin meluas dengan di kabarkannya tiga pulau di Mentawai yang tengah di tawarkan kepada pihak asing dalam situs internet. Beberapa kabar penjualan pulau Indonesia yang tersebar di internet menunjukkan bahwa permasalahan kedua bangsa tidak cukup hanya di selesaikan dengan kata maaf. Beberapa permasalahan penjualan pulau yang muncul di internet pun mengindikasikan adanya keterlibatan pihak asing yang semakin menambah keruh suasana.
Banyaknya demo serta sikap penolakan terhadap Malaysia, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah geram dan sangat marah. Ketahanan bangsa di uji begitu juga dengan sikap pemerintah Indonesia. Pemerintah atau pemegang kekuasaan adalah representatif atas sikap warga negara. Dalam buku Pemikiran Politik Barat, Ahmad Suhelmi, dikatakan bahwa Hegel dalam gagasannya tentang kekuasaan negara, yaitu bahwa pemegang kekuasaan adalah akal impersonal dan perwujudan kemauan kolektif yang menjelma menjadi manusia. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini harus bersikap tegas atas permasalahan klaim Malaysia yang terus berulang.
Pemerintah perlu melakukan beberapa hal dalam menyelesaikan permasalahan kedua bangsa:
Pertama, Pendataan yang valid dengan tempo secepat mungkin akan segala kepemilikan bangsa Indonesia yang di dalamnya terdapat budaya, seni, kepulauan, makanan khas dan sebagainya. Hasil pendataan ini harus dipublikasikan ke tiap negara di dunia.
Kedua, Berusaha untuk meminimalisir ketergantungan pengiriman TKI ke Malaysia. Dengan jumlah TKI Indonesia yang demikian banyak di negeri Jiran tersebut, menyebabkan ketergantungan bangsa ini terhadap Malaysia. Pemerintah perlu membangun lapangan kerja lebih banyak di dalam negeri.
Ketiga, Mensosialisasikan kepada segenap bangsa Indonesia untuk tidak mudah terpancing amarah atas klaim yang terus bergulir, baik yang bersumber dari internet atau media massa. Hal ini perlu kita lakukan untuk meminimalisir dampak atas intervensi pihak asing lainnya.
Keempat, Pemerintah perlu membuat nota kesepahaman dan perjanjian atas hak serta kewajiban warga negara Indonesia di negeri tetangga baik yang bekerja sebagai TKI ataupun pelajar. Dengan sikap tegas yang di tandai oleh perjanjian tersebut, maka pemerintah Malaysia mempunyai kewajiban atas perlindungan warga negara Indonesia dan kewajiban pula untuk menghukum warga negaranya.
Dengan sikap tegas dan gerak cepat dari pemerintah dalam menyelesaikan segala permasalahan kedua bangsa, ketahanan bangsa Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan negeri ini pun tidak perlu di ragukan lagi, semoga.
Minggu, 10 Januari 2010
Menilik Rasa Keadilan di Indonesia*
Menilik Rasa Keadilan di Indonesia*
Masih segar dalam ingatan, kasus seorang nenek bernama Minah (55 tahun), yang mencuri 3 biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4 Banyumas, Jawa Tengah pertengahan Agustus lalu. Nenek 7 cucu ini divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. Sebuah ironi ketika saat bersamaan, para koruptor yang telah merugikan negara miliaran rupiah berhasil kabur dari jerat hukum. Lantas, hukum manakah lagi yang berpihak kepada rakyat kecil, di mana peran pemerintah dalam menegakkan keadilan hukum di negara demokrasi?
Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, nampaknya telah pudar dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Setelah kasus Cicak vs Buaya yang terus bergulir, penangkapan nenek Minah menjadi suatu yang mengherankan bagi masyarakat banyak. Jika merujuk pada pasal 27 ayat 1 UUD 45, masih adakah kesamaan kedudukan dalam proses hukum yang berjalan di Indonesia, ketika seorang nenek mengaku telah mengambil 3 biji kakao, sementara para koruptor bahkan mengelak telah melakukan korupsi
Keadilan di Indonesia
Ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat, menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. Praktik tersebut menjadi lumrah saat semua bentuk penyelewengan dapat diselesaikan dengan uang dan kekuasaan. Suburnya berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, menandakan bahwa ada yang salah dalam sistem birokrasi kita, termasuk di dalamnya para birokrat serta pemegang kekuasaan. Korupsi, kolusi dan nepotisme ternyata telah dikenal sejak zaman kolonial. Pada masa itu, banyak dari pejabat Belanda yang memberikan suap kepada para bangsawan yang mau mempertukarkan kekayaan daerahnya kepada penjajah. Hingga bergulirlah masa kemerdekaan, termasuk pada masa orde lama, baru dan reformasi yang kerap di isi dengan permasalahan pemberantasan korupsi. Menjadi penting untuk kita amati ketika budaya korupsi dalam masyarakat demokrasi terjadi. Ketika demokrasi di terapkan sebagai sebuah sistem dalam suatu negara, maka reformasi birokrasi menjadi hal yang dituntut untuk dilaksanakan.
Paparan Robert A Dahl, yang menyatakan bahwa demokrasi telah dikenal dan didiskusikan lebih kurang selama dua ribu lima ratus tahun, menandakan bahwa negara dengan sistem demokrasi telah diperhitungkan untuk diterapkan dalam sebuah sistem negara.
Negara demokrasi menjanjikan suatu masyarakat untuk menyatakan kebebasan berpendapat, berekspresi dan ikut dalam proses hukum yang berlaku serta menjadikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Pertanyaannya kemudian, apakah demokrasi yang kita jalani di Indonesia telah mengimplementasikan sebuah kedilan dalam birokrasi Indonesia bahkan bagi seorang nenek Minah, ataukah berlaku hukum rimba yang mengatakan bahwa “yang kuat dan mempunyai kekuasaan akan menang?”. Andrew Heywood dalam Political Theory mengatakan bahwa dalam banyak hal, bagaimanapun kekuasaan terkait dengan sebuah hubungan yang ada, sebagai penggunaan kontrol oleh satu orang terhadap orang lain. Kekuasaan dilihat sebagai kapasitas untuk membuat keputusan formal yang mana dalam beberapa hal mengikat terhadap lainnya, seperti pejabat pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Bentuk kekuasaan yang dimiliki oleh para pejabat dan birokrat Indonesia, memang sangat tambun dan terkesan tidak tersentuh oleh rakyat kecil. Contoh sederhana yang dapat kita lihat adalah birokrasi dalam pengurusan pembuatan KTP, akta kelahiran, SIM dan lainnya. Masih saja kita temukan kejadian “jika ada uang pelicin, maka pengurusan surat menjadi lebih mudah dan cepat”. Dari hal sederhana inilah, budaya korupsi terus berakar dan sulit untuk diselesaikan dengan segera.
Vonis hukum yang diberikan terhadap nenek Minah terasa janggal jika kita tilik dari proses demokrasi, terlebih ketika dibandingkan dengan kasus korupsi di Jawa Tengah yang melibatkan empat bekas anggota DPRD dan aparat pemerintah Semarang yang menjadi terpidana dana APBD kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp.2,16 miliar dan di vonis bebas. Tentu saja bukan hanya satu kasus yang dapat kita bandingkan dengan nenek Minah. Anggoro Widjojo, buronan kelas kakap yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dan diduga melarikan diri ke Singapura pun belum tertangkap hingga saat ini. Nampaknya hukum di negeri ini memang dapat dipermainkan dan direkayasa oleh sang pemilik kekuasaan.
Pembenahan Sistem Politik di Indonesia
Akar budaya korupsi sesungguhnya dapat dikikis dengan tatanan sistem dalam pemerintahan dan penguatan hukum serta peraturan dalam tiap lembaga pemerintahan. Ketidakadilan hukum, termasuk hukum kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, mengindikasikan kesalahan dalam sistem politik di Indonesia. Jika kita amati penyelesaian kasus korupsi masih berkutat pada pedebatan berapa lama hukuman yang harus dijalani dan jika belum di rasa adil bagi tersangka, maka ia naik banding dan melakukan skenario siapa saksi yang paling kuat dalam kasus tersebut. Ketika berbicara tentang sistem politik, maka kita mengartikan variabel tersebut berkaitan dengan kehidupan politik. Seperti yang dikatakan oleh Ronald Chilcote dalam bukunya Teori Perbandingan Politik, bahwa variabel suatu sistem dapat termasuk struktur, aktor, nilai, fungsi, norma, tujuan, input, output, respon dan umpan balik. Dalam membenahi proses keadilan hukum bagi warga, kita dapat melihat pada nilai yang tertanam dalam budaya bangsa Indonesia sebagai salah satu norma yang berlaku. Dalam budaya kita, korupsi adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi dikarenakan hukum belum menyentuh keadilan hukum terhadap koruptor.
Hal yang pertama perlu kita benahi adalah penanaman kesadaran dalam diri bahwa korupsi adalah hal yang merugikan negara dan memalukan. Tindakan ini perlu didukung dengan pendidikan sejak dini dari lingkungan dan sekolah. Dengan demikian, korupsi akan dianggap tabu bagi siapa pun yang melakukannya. Kedua, netralitas birokrat atau pejabat dalam proses hukum. Hal ini perlu guna menegakkan keadilan hukum yang ada dengan tidak memandang apakah terdakwa merupakan kerabat, teman ataupun atasannya. Sehingga keadilan akan selalu berpihak terhadap kebenaran. Ketiga, penerapan aturan yang baku, tegas dan kontinuitas. Dengan aturan yang tegas, maka koruptor tidak dapat melakukan penyuapan terhadap instansi hukum dan bermuara pada pengurangan hukuman yang didapat, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, kontinuitas aturan tersebut dapat menghapuskan anggapan bahwa selama ini hukuman yang diterima para koruptor tidak sebanding dengan kesalahan yang ada.
Melihat pembenahan dan penindakan kasus korupsi di negara Jepang, maka dapat kita temukan bahwa Jepang menggunakan pendekatan budaya dan sosial (soft approach). Di dalam masyarakat ditumbuhkan mentalitas bekerja keras melalui proses, disiplin, dan fairness. Perilaku koruptif dipandang sebagai tindakan yang memalukan dan merendahkan martabat dan harga diri. Sehingga para koruptor bahkan melakukan bunuh diri sebelum proses hukuman dijalankan. Budaya dan mentalitas yang dibentuk dalam masyarakat Jepang nampaknya berjalan efektif dalam membentuk kesadaran sejak dini akan rendahnya prilaku korupsi. Salah satu kasus yang pernah terjadi di Jepang adalah ketika staf menteri luar negeri yang lalai membayar pajak. Kasus itu berimbas besar secara politis karena memicu pengunduran diri Makiko Tanaka dari menteri sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmennya. Di Indonesia, budaya dan mentalitas kesadaran diri belum terbentuk. Hal ini tersirat dari prilaku pejabat Indonesia yang bahkan tidak berani menyatakan bersalah dan mengundurkan diri dari jabatannya ketika terlibat kasus korupsi. Tentu kita masih ingat salah satu kasus yang terjadi pada mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Ia terseret kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan dianggap bersalah dalam pencairan duit Rp 100 miliar dari BI untuk dana bantuan hukum. Menarik untuk dicermati adalah Burhanudin yang tak puas dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengajukan kasasi ke MA. Anehnya hukuman yang diberikan oleh MA relatif ringan, hanya 3 tahun penjara dan denda 200 juta. Kasus demikian menyadarkan kita, betapa mentalitas pejabat kita masih jauh dari pertanggung jawaban seorang pemimpin yang seyogyanya menjaga amanah yang diberikan. Permainan hukum yang dapat didesain sedemikian rupa, membuat ketidakadilan bagi sesama masyarakat. Terlebih bagi seorang nenek Minah yang hanya tahu bahwa ia dikenakan hukuman 1,5 bulan karena mencuri 3 biji kakao, yang tentunya tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman yang dierima para koruptor di Indonesia. Di manakah keadilan yang terus kita gaungkan?
Masih segar dalam ingatan, kasus seorang nenek bernama Minah (55 tahun), yang mencuri 3 biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4 Banyumas, Jawa Tengah pertengahan Agustus lalu. Nenek 7 cucu ini divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. Sebuah ironi ketika saat bersamaan, para koruptor yang telah merugikan negara miliaran rupiah berhasil kabur dari jerat hukum. Lantas, hukum manakah lagi yang berpihak kepada rakyat kecil, di mana peran pemerintah dalam menegakkan keadilan hukum di negara demokrasi?
Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, nampaknya telah pudar dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Setelah kasus Cicak vs Buaya yang terus bergulir, penangkapan nenek Minah menjadi suatu yang mengherankan bagi masyarakat banyak. Jika merujuk pada pasal 27 ayat 1 UUD 45, masih adakah kesamaan kedudukan dalam proses hukum yang berjalan di Indonesia, ketika seorang nenek mengaku telah mengambil 3 biji kakao, sementara para koruptor bahkan mengelak telah melakukan korupsi
Keadilan di Indonesia
Ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat, menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. Praktik tersebut menjadi lumrah saat semua bentuk penyelewengan dapat diselesaikan dengan uang dan kekuasaan. Suburnya berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, menandakan bahwa ada yang salah dalam sistem birokrasi kita, termasuk di dalamnya para birokrat serta pemegang kekuasaan. Korupsi, kolusi dan nepotisme ternyata telah dikenal sejak zaman kolonial. Pada masa itu, banyak dari pejabat Belanda yang memberikan suap kepada para bangsawan yang mau mempertukarkan kekayaan daerahnya kepada penjajah. Hingga bergulirlah masa kemerdekaan, termasuk pada masa orde lama, baru dan reformasi yang kerap di isi dengan permasalahan pemberantasan korupsi. Menjadi penting untuk kita amati ketika budaya korupsi dalam masyarakat demokrasi terjadi. Ketika demokrasi di terapkan sebagai sebuah sistem dalam suatu negara, maka reformasi birokrasi menjadi hal yang dituntut untuk dilaksanakan.
Paparan Robert A Dahl, yang menyatakan bahwa demokrasi telah dikenal dan didiskusikan lebih kurang selama dua ribu lima ratus tahun, menandakan bahwa negara dengan sistem demokrasi telah diperhitungkan untuk diterapkan dalam sebuah sistem negara.
Negara demokrasi menjanjikan suatu masyarakat untuk menyatakan kebebasan berpendapat, berekspresi dan ikut dalam proses hukum yang berlaku serta menjadikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Pertanyaannya kemudian, apakah demokrasi yang kita jalani di Indonesia telah mengimplementasikan sebuah kedilan dalam birokrasi Indonesia bahkan bagi seorang nenek Minah, ataukah berlaku hukum rimba yang mengatakan bahwa “yang kuat dan mempunyai kekuasaan akan menang?”. Andrew Heywood dalam Political Theory mengatakan bahwa dalam banyak hal, bagaimanapun kekuasaan terkait dengan sebuah hubungan yang ada, sebagai penggunaan kontrol oleh satu orang terhadap orang lain. Kekuasaan dilihat sebagai kapasitas untuk membuat keputusan formal yang mana dalam beberapa hal mengikat terhadap lainnya, seperti pejabat pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Bentuk kekuasaan yang dimiliki oleh para pejabat dan birokrat Indonesia, memang sangat tambun dan terkesan tidak tersentuh oleh rakyat kecil. Contoh sederhana yang dapat kita lihat adalah birokrasi dalam pengurusan pembuatan KTP, akta kelahiran, SIM dan lainnya. Masih saja kita temukan kejadian “jika ada uang pelicin, maka pengurusan surat menjadi lebih mudah dan cepat”. Dari hal sederhana inilah, budaya korupsi terus berakar dan sulit untuk diselesaikan dengan segera.
Vonis hukum yang diberikan terhadap nenek Minah terasa janggal jika kita tilik dari proses demokrasi, terlebih ketika dibandingkan dengan kasus korupsi di Jawa Tengah yang melibatkan empat bekas anggota DPRD dan aparat pemerintah Semarang yang menjadi terpidana dana APBD kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp.2,16 miliar dan di vonis bebas. Tentu saja bukan hanya satu kasus yang dapat kita bandingkan dengan nenek Minah. Anggoro Widjojo, buronan kelas kakap yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dan diduga melarikan diri ke Singapura pun belum tertangkap hingga saat ini. Nampaknya hukum di negeri ini memang dapat dipermainkan dan direkayasa oleh sang pemilik kekuasaan.
Pembenahan Sistem Politik di Indonesia
Akar budaya korupsi sesungguhnya dapat dikikis dengan tatanan sistem dalam pemerintahan dan penguatan hukum serta peraturan dalam tiap lembaga pemerintahan. Ketidakadilan hukum, termasuk hukum kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, mengindikasikan kesalahan dalam sistem politik di Indonesia. Jika kita amati penyelesaian kasus korupsi masih berkutat pada pedebatan berapa lama hukuman yang harus dijalani dan jika belum di rasa adil bagi tersangka, maka ia naik banding dan melakukan skenario siapa saksi yang paling kuat dalam kasus tersebut. Ketika berbicara tentang sistem politik, maka kita mengartikan variabel tersebut berkaitan dengan kehidupan politik. Seperti yang dikatakan oleh Ronald Chilcote dalam bukunya Teori Perbandingan Politik, bahwa variabel suatu sistem dapat termasuk struktur, aktor, nilai, fungsi, norma, tujuan, input, output, respon dan umpan balik. Dalam membenahi proses keadilan hukum bagi warga, kita dapat melihat pada nilai yang tertanam dalam budaya bangsa Indonesia sebagai salah satu norma yang berlaku. Dalam budaya kita, korupsi adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi dikarenakan hukum belum menyentuh keadilan hukum terhadap koruptor.
Hal yang pertama perlu kita benahi adalah penanaman kesadaran dalam diri bahwa korupsi adalah hal yang merugikan negara dan memalukan. Tindakan ini perlu didukung dengan pendidikan sejak dini dari lingkungan dan sekolah. Dengan demikian, korupsi akan dianggap tabu bagi siapa pun yang melakukannya. Kedua, netralitas birokrat atau pejabat dalam proses hukum. Hal ini perlu guna menegakkan keadilan hukum yang ada dengan tidak memandang apakah terdakwa merupakan kerabat, teman ataupun atasannya. Sehingga keadilan akan selalu berpihak terhadap kebenaran. Ketiga, penerapan aturan yang baku, tegas dan kontinuitas. Dengan aturan yang tegas, maka koruptor tidak dapat melakukan penyuapan terhadap instansi hukum dan bermuara pada pengurangan hukuman yang didapat, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, kontinuitas aturan tersebut dapat menghapuskan anggapan bahwa selama ini hukuman yang diterima para koruptor tidak sebanding dengan kesalahan yang ada.
Melihat pembenahan dan penindakan kasus korupsi di negara Jepang, maka dapat kita temukan bahwa Jepang menggunakan pendekatan budaya dan sosial (soft approach). Di dalam masyarakat ditumbuhkan mentalitas bekerja keras melalui proses, disiplin, dan fairness. Perilaku koruptif dipandang sebagai tindakan yang memalukan dan merendahkan martabat dan harga diri. Sehingga para koruptor bahkan melakukan bunuh diri sebelum proses hukuman dijalankan. Budaya dan mentalitas yang dibentuk dalam masyarakat Jepang nampaknya berjalan efektif dalam membentuk kesadaran sejak dini akan rendahnya prilaku korupsi. Salah satu kasus yang pernah terjadi di Jepang adalah ketika staf menteri luar negeri yang lalai membayar pajak. Kasus itu berimbas besar secara politis karena memicu pengunduran diri Makiko Tanaka dari menteri sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmennya. Di Indonesia, budaya dan mentalitas kesadaran diri belum terbentuk. Hal ini tersirat dari prilaku pejabat Indonesia yang bahkan tidak berani menyatakan bersalah dan mengundurkan diri dari jabatannya ketika terlibat kasus korupsi. Tentu kita masih ingat salah satu kasus yang terjadi pada mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Ia terseret kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan dianggap bersalah dalam pencairan duit Rp 100 miliar dari BI untuk dana bantuan hukum. Menarik untuk dicermati adalah Burhanudin yang tak puas dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengajukan kasasi ke MA. Anehnya hukuman yang diberikan oleh MA relatif ringan, hanya 3 tahun penjara dan denda 200 juta. Kasus demikian menyadarkan kita, betapa mentalitas pejabat kita masih jauh dari pertanggung jawaban seorang pemimpin yang seyogyanya menjaga amanah yang diberikan. Permainan hukum yang dapat didesain sedemikian rupa, membuat ketidakadilan bagi sesama masyarakat. Terlebih bagi seorang nenek Minah yang hanya tahu bahwa ia dikenakan hukuman 1,5 bulan karena mencuri 3 biji kakao, yang tentunya tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman yang dierima para koruptor di Indonesia. Di manakah keadilan yang terus kita gaungkan?
Gempa Sumatera Barat VS Pelantikan Anggota DPR 2009-2014
Gempa bumi terjadi kembali di Indonesia, kali ini mengguncang Sumatera Barat dengan 7,9? skala ritcher pada Rabu (30/09/2009). Musibah tersebut meninggalkan duka yang dalam bagi seluruh warga Sumatera Barat. Gempa yang meluluhlantakkan bumi Andalas ini menyebabkan gangguan jaringan komunikasi serta penerangan kota. Sementara itu, Kamis (01/10/09),ratusan? Anggota DPR baru periode 2009-2014 di lantik oleh? . Fasilitas mewah pun diberikan oleh KPU dan negara. Apakah fasilitas pelantikan yang menghabiskan dana ?tersebut layak diberikan dalam kondisi Sumatera berduka?
Pelantikan anggota DPR baru yang berbarengan dengan musibah gempa di Sumatera, seakan hendak meguji toleransi, simpati dan empati kita terhadap saudara sebangsa, bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, di saat fasilitas mewah diberikan untuk anggota dewan yang akan di lantik, saat itu pula Sumatera mengalami musibah gempa bumi. Gempa yang sering terjadi di Indonesia memang disebabkan karena potensi gempa yang besar, mengingat Indonesia berada pada tiga lempeng dunia, yaitu lempeng Eurasia, Indo-Australia dan Fasifik. Gempa bumi yang merupakan siklus alam memang tidak bisa di hindari, namun Indonesia bisa mempersiapkan langkah-langkah penanganan gempa bagi warga negaranya. Penanganan juga rekonstruksi pasca gempa pastilah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Bukankah lebih baik dan bermanfaat jika dana pelantikan DPR yang lebih dari cukup tersebut di alokasikan kepada warga korban gempa di beberapa tempat di Indonesia.
Pendidikan Sadar Gempa
Sebagai negara yang berpotensi besar terkena gempa, Indonesia seyogyanya memetik pelajaran dari negeri Sakura. Gempa tahun? Yang meluluhlantakkan Jepang, menggerakkan Jepang untuk memberikan pendidikan dini akan penanganan gempa terhadap penduduknya. Bahkan, pendidikan sadar gempa itu pun mulai di ajarkan ketika anak-anak berusia ? tahun. Tidak hanya itu, pemerintah Jepang pun mentargetkan ukuran yang memenuhi persyaratan dalam membangun gedung juga rumah. Hal ini dimaksudkan agar bangunan dapat tahan dari guncangan gempa. Musibah gempa yang belakangan terjadi di beberapa provinsi di Indonesia, seperti di DI Yogyakarta, Jawa Barat (Tasikmalaya) dan Sumatera, memberikan pengalaman yang berharga, betapa kita harus melakukan tindakan preventif sedini mungkin.
Penanganan gempa dapat dilakukan melalui sosialisasi pendidikan sadar gempa yang intens terhadap seluruh elemen bangsa Indonesia. Sosialisasi akan lebih baik disertai tindakan dari pemerintah untuk mulai memikirkan konstruksi bangunan yang kokoh. Dalam sosialisasi, semua pihak mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan atau sosial serta warga negara, mempunyai peran yang penting untuk turut melakukan pendidikan sadar gempa.
Tindakan awal dapat dimulai dengan publikasi cara-cara penanganan gempa, baik melalui iklan media massa, poster bergambar maupun buku bacaan. Sosialisasi ini meliputi pengenalan awal mengapa gempa bumi terjadi, dampak yang di hasilkan serta penanganan yang harus dilakukan ketika terjadi. Pihak sekolah ataupun lembaga pendidikan lainnya bertanggung jawab akan intensitas sosialisasi pendidikan tersebut terhadap anak-anak, karena pendidikan penanganan gempa harus diajarkan sedini mungkin. Beberapa instansi sudah melakukan langkah tersebut, namun intensitas pengenalan dan sosialisasi yang kurang menyebabkan warga selalu bingung dalam bertindak dan gelisah ketika gempa bumi terjadi.
Tindakan berikutnya, mulai mendirikan bangunan serta rumah-rumah penduduk yang tahan gempa, sehingga dampak kerugian secara materil dapat ditekan seminim mungkin. Dalam hal ini, pemerintah perlu bekerjasama dengan ? untuk mulai membuat konstruksi bangunan, mensyaratkan kelayakan bangunan dan mengalokasikan dana yang dibutuhkan oleh negara. Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan mengingat dana yang keluar untuk rekonstruksi pasca gempa akan lebih besar dibanding membangun bangunan tahan gempa mulai saat ini.
Kemewahan Pelantikan DPR Baru
Biaya sebesar ?? yang harus dikeluarkan oleh negara dalam pelantikan anggota DPR periode 2009-2014 mengundang tanya dalam benak masyarakat Indonesia. Para anggota dewan mendapatkan fasilitas mewah ketika akan dilantik, bahkan seminggu setelah di lantik. Hotel JW Marriot yang menjadi tempat penginapan mungkin bisa mengindikasikan bahwa fasilitas yang didapatkan lebih dari cukup. Secara keseluruhan, negara mengeluarkan biaya sebesar?? Untuk jas, fasiltas penginapan serta transortasi bagi anggota dewan. Fasilitas yang memang menjadi hak anggota dewan seharusnya tidak melebihi batas kewajaran, terlebih melihat kondisi rakyat Indonesia yang sedang terkena musibah.
Negara yang menurut Roger H Soltau adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Miriam Budiarjo,2008), seharusnya melihat persoalan ini sebagai persoalan bersama. Kewenangan negara harus di pakai untuk dapat melakukan tindakan adil atas nama warga negara Indonesia. Bukankah tidak adil rasanya jika anggota dewan yang merupakan representatif rakyat Indonesia bersenang-senang di atas penderitaan korban gempa Sumatera Barat maupun gempa yang terjadi di Tasikmalaya. Bahkan konsep negara serta pemimpin dalam agama Islam menjelaskan bahwa tiap kita adalah pemimpin, dan seorang pemimpin harus bertanggung jawab akan apa yang dipimpinnya (Kullukum raa’in wa kullukum masuulun ‘an ra’iyyatihi). Tanggung jawab tersebut salah satunya harus direfleksikan dalam keadilan serta rasa berbagi akan kenikmatan, baik berupa materil maupun empati. Marilah kita tengok contoh pemimpin yang bersahaja, Sayyidina Umar bin Khattab yang tidak akan tenang sebelum melihat rakyatnya sejahtera, bahkan beliau tidak makan sebelum seluruh rakyatnya makan.
Manusia yang mempunyai nafsu akan segala hal yang penuh kenikmatan seperti kedudukan, kemewahan ataupun kekuasaan, digambarkan Hobbes sebagai pusat persoalan sosial dan politik (Ahmad Suhelmi,2007). Menurut Hobbes, manusia tidak bisa didekati dengan pendekatan normatif religius, karena pendekatan ini akan semakin menjauhkan manusia dari realitas sosial. Lebih dari itu, pemikir ini mengatakan cara terbaik untuk mendekati manusia adalah dengan melihat manusia sebagai ‘alat mekanis’ dan memahaminya dari pendekatan matematis-geometris, yaitu yang pasti dan terukur. Jika demikian, maka para pemimpin ataupun anggota dewan yang berdiri atas nama rakyat, haruslah melihat langsung keadaan rakyat, dengan demikian mereka dapat membantu secara cepat dan meninggalkan kemewahan yang ada.
Sudah semestinya sebagai bangsa yang besar, kita harus menolong saudara sebangsa. Jangan sampai pelantikan anggota DPR baru yang menghabiskan dana ? triliun/miliar menambah kesedihan korban gempa dan memunculkan rasa perbedaan sesama warga Indonesia. Mari belajar dari kejadian lalu, bahwa perlakuan yang berbeda atau diskriminasi dapat menyulut perpecahan di antara warga negara Indonesia.
Pelantikan anggota DPR baru yang berbarengan dengan musibah gempa di Sumatera, seakan hendak meguji toleransi, simpati dan empati kita terhadap saudara sebangsa, bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, di saat fasilitas mewah diberikan untuk anggota dewan yang akan di lantik, saat itu pula Sumatera mengalami musibah gempa bumi. Gempa yang sering terjadi di Indonesia memang disebabkan karena potensi gempa yang besar, mengingat Indonesia berada pada tiga lempeng dunia, yaitu lempeng Eurasia, Indo-Australia dan Fasifik. Gempa bumi yang merupakan siklus alam memang tidak bisa di hindari, namun Indonesia bisa mempersiapkan langkah-langkah penanganan gempa bagi warga negaranya. Penanganan juga rekonstruksi pasca gempa pastilah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Bukankah lebih baik dan bermanfaat jika dana pelantikan DPR yang lebih dari cukup tersebut di alokasikan kepada warga korban gempa di beberapa tempat di Indonesia.
Pendidikan Sadar Gempa
Sebagai negara yang berpotensi besar terkena gempa, Indonesia seyogyanya memetik pelajaran dari negeri Sakura. Gempa tahun? Yang meluluhlantakkan Jepang, menggerakkan Jepang untuk memberikan pendidikan dini akan penanganan gempa terhadap penduduknya. Bahkan, pendidikan sadar gempa itu pun mulai di ajarkan ketika anak-anak berusia ? tahun. Tidak hanya itu, pemerintah Jepang pun mentargetkan ukuran yang memenuhi persyaratan dalam membangun gedung juga rumah. Hal ini dimaksudkan agar bangunan dapat tahan dari guncangan gempa. Musibah gempa yang belakangan terjadi di beberapa provinsi di Indonesia, seperti di DI Yogyakarta, Jawa Barat (Tasikmalaya) dan Sumatera, memberikan pengalaman yang berharga, betapa kita harus melakukan tindakan preventif sedini mungkin.
Penanganan gempa dapat dilakukan melalui sosialisasi pendidikan sadar gempa yang intens terhadap seluruh elemen bangsa Indonesia. Sosialisasi akan lebih baik disertai tindakan dari pemerintah untuk mulai memikirkan konstruksi bangunan yang kokoh. Dalam sosialisasi, semua pihak mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan atau sosial serta warga negara, mempunyai peran yang penting untuk turut melakukan pendidikan sadar gempa.
Tindakan awal dapat dimulai dengan publikasi cara-cara penanganan gempa, baik melalui iklan media massa, poster bergambar maupun buku bacaan. Sosialisasi ini meliputi pengenalan awal mengapa gempa bumi terjadi, dampak yang di hasilkan serta penanganan yang harus dilakukan ketika terjadi. Pihak sekolah ataupun lembaga pendidikan lainnya bertanggung jawab akan intensitas sosialisasi pendidikan tersebut terhadap anak-anak, karena pendidikan penanganan gempa harus diajarkan sedini mungkin. Beberapa instansi sudah melakukan langkah tersebut, namun intensitas pengenalan dan sosialisasi yang kurang menyebabkan warga selalu bingung dalam bertindak dan gelisah ketika gempa bumi terjadi.
Tindakan berikutnya, mulai mendirikan bangunan serta rumah-rumah penduduk yang tahan gempa, sehingga dampak kerugian secara materil dapat ditekan seminim mungkin. Dalam hal ini, pemerintah perlu bekerjasama dengan ? untuk mulai membuat konstruksi bangunan, mensyaratkan kelayakan bangunan dan mengalokasikan dana yang dibutuhkan oleh negara. Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan mengingat dana yang keluar untuk rekonstruksi pasca gempa akan lebih besar dibanding membangun bangunan tahan gempa mulai saat ini.
Kemewahan Pelantikan DPR Baru
Biaya sebesar ?? yang harus dikeluarkan oleh negara dalam pelantikan anggota DPR periode 2009-2014 mengundang tanya dalam benak masyarakat Indonesia. Para anggota dewan mendapatkan fasilitas mewah ketika akan dilantik, bahkan seminggu setelah di lantik. Hotel JW Marriot yang menjadi tempat penginapan mungkin bisa mengindikasikan bahwa fasilitas yang didapatkan lebih dari cukup. Secara keseluruhan, negara mengeluarkan biaya sebesar?? Untuk jas, fasiltas penginapan serta transortasi bagi anggota dewan. Fasilitas yang memang menjadi hak anggota dewan seharusnya tidak melebihi batas kewajaran, terlebih melihat kondisi rakyat Indonesia yang sedang terkena musibah.
Negara yang menurut Roger H Soltau adalah agen atau kewenangan yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Miriam Budiarjo,2008), seharusnya melihat persoalan ini sebagai persoalan bersama. Kewenangan negara harus di pakai untuk dapat melakukan tindakan adil atas nama warga negara Indonesia. Bukankah tidak adil rasanya jika anggota dewan yang merupakan representatif rakyat Indonesia bersenang-senang di atas penderitaan korban gempa Sumatera Barat maupun gempa yang terjadi di Tasikmalaya. Bahkan konsep negara serta pemimpin dalam agama Islam menjelaskan bahwa tiap kita adalah pemimpin, dan seorang pemimpin harus bertanggung jawab akan apa yang dipimpinnya (Kullukum raa’in wa kullukum masuulun ‘an ra’iyyatihi). Tanggung jawab tersebut salah satunya harus direfleksikan dalam keadilan serta rasa berbagi akan kenikmatan, baik berupa materil maupun empati. Marilah kita tengok contoh pemimpin yang bersahaja, Sayyidina Umar bin Khattab yang tidak akan tenang sebelum melihat rakyatnya sejahtera, bahkan beliau tidak makan sebelum seluruh rakyatnya makan.
Manusia yang mempunyai nafsu akan segala hal yang penuh kenikmatan seperti kedudukan, kemewahan ataupun kekuasaan, digambarkan Hobbes sebagai pusat persoalan sosial dan politik (Ahmad Suhelmi,2007). Menurut Hobbes, manusia tidak bisa didekati dengan pendekatan normatif religius, karena pendekatan ini akan semakin menjauhkan manusia dari realitas sosial. Lebih dari itu, pemikir ini mengatakan cara terbaik untuk mendekati manusia adalah dengan melihat manusia sebagai ‘alat mekanis’ dan memahaminya dari pendekatan matematis-geometris, yaitu yang pasti dan terukur. Jika demikian, maka para pemimpin ataupun anggota dewan yang berdiri atas nama rakyat, haruslah melihat langsung keadaan rakyat, dengan demikian mereka dapat membantu secara cepat dan meninggalkan kemewahan yang ada.
Sudah semestinya sebagai bangsa yang besar, kita harus menolong saudara sebangsa. Jangan sampai pelantikan anggota DPR baru yang menghabiskan dana ? triliun/miliar menambah kesedihan korban gempa dan memunculkan rasa perbedaan sesama warga Indonesia. Mari belajar dari kejadian lalu, bahwa perlakuan yang berbeda atau diskriminasi dapat menyulut perpecahan di antara warga negara Indonesia.
Demokratisasi Setengah Hati di Tahun 2009*
Berbagai hal menarik dan mengherankan terjadi dalam perpolitikan Indonesia di tahun 2009. Beberapa kejadian masih segar mewarnai ingatan kita akan perjalanan panjang bangsa ini dalam mencapai hakikat demokrasi. Salah satunya adalah penarikan buku “Membongkar Gurita Cikeas” dari peredaran yang menandakan adanya kemunduran dalam demokratisasi Indonesia. Tentunya kejadian tersebut adalah satu dari kejadian lain yang menandakan betapa hakikat demokrasi masih harus kita perjuangkan di negeri tercinta. Tulisan ini ingin mengulas beberapa permasalahan politik dan hukum di Indonesia yang terjadi di tahun 2009, dari kaca mata demokrasi di Indonesia.
Demokrasi seperti yang dikatakan oleh Robert A Dahl, telah dikenal dan didiskusikan selama lebih kurang dua ribu lima ratus tahun. Ini berarti, selama itu pula, demokrasi terus diperbincangkan untuk menjadi sebuah sistem yang paling pas untuk diterapkan dalam sebuah negara, termasuk Indonesia. Dalam negara demokrasi, semua orang berhak untuk dipenuhi kebutuhannya oleh negara. Dalam negara demokrasi pula, tiap orang berhak untuk mempunyai kebebasan berpendapat, berekspresi dan mendapatkan keadilan yang berimbang. Pertanyaannya kemudian, apakah Indonesia sudah melakukan demokratisasi sebagai bentuk penerapan demokrasi dalam tiap permasalahan yang muncul pada tahun 2009?
Letak Demokratisasi Indonesia
Menjadi hal menarik, jika kita mengurai satu persatu beberapa permasalahan politik dan hukum yang terjadi di tahun 2009. Dimana sumber permasalahan terletak pada lemahnya demokratisasi Indonesia. Kisruh Pemilu 2009 yang baru saja kita lewati, di penuhi oleh berbagai kejadian saling tuding antar partai, money politics, buruknya penanganan DPT (daftar pemilih tetap) sampai adanya dugaan campur tangan pihak asing dalam prosesi Pemilu. Demokrasi seperti dikatakan oleh Juan J Linz dalam The breakdown of Democratic Regimes adalah menandakan kebebasan legal untuk memformulasikan dan advokasi alternatif politik dengan hak yang seiring/bersamaan untuk kebebasan berasosiasi, kebebasan berbicara dan kebebasan mendasar manusia lainnya; bebas dan kompetisi tanpa kekerasan antara para pemimpin serta adanya partisipasi atas semua anggota komunitas politik apapun pilihan politik mereka.
Proses pemilu 2009 lalu, memunculkan sebuah kompetisi yang dilalui dengan cara tidak semestinya. Terjadi kampanye gelap dalam memenangkan calon tertentu dan adanya politik uang hanya dengan tujuan agar masyarakat memilih calon yang tengah diusung. Hal ini menandakan ketidaksehatan dalam proses demokrasi kita. Para elite tidak menyuguhkan pendidikan politik bagi rakyat dengan membangun sebuah kebebasan yang bertanggung jawab dalam politik. Alih-alih melaksanakan demokratisasi, elit politik dengan santainya menggunakan kata kebebasan berpendapat dan ekspresi dalam negara demokrasi hanya alasan demi memuluskan kepentingan tertentu. Sehingga, pendidikan politik dalam negara demokrasi yang seharusnya terlaksana dengan bantuan partai politik sebagai salah satu agen sosialisasi politik, terputus di tengah jalan karena sikap elit yang tidak mendukung.
Pada tahun 2009, juga mucul kasus Prita yang tersandung UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) karena menulis ketidakpuasannya dengan pelayanan salah satu Rumah Sakit yang ia tulis di sebuah situs di internet. Pihak RS pun menggugat Prita karena merasa dicemarkan nama baiknya. Terbersit sebuah pertanyaan, bukankah dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hal yang wajar?. Jika demokrasi di katakan government by people, maka kebebasan berpendapat dari rakyat atas pelayanan yang di dapat, harus kita hargai. Kasus Prita pun memunculkan permasalahan lain, selain tuduhan pencemaran nama baik. UU ITE adalah UU yang tidak familiar bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa UU ini tiba-tiba muncul dan digunakan untuk melakukan pidana pada Prita. Keterasingan UU ITE ditelinga kita bisa jadi mengindikasikan dua hal; lemahnya sosialisasi pengenalan UU dan peraturan pada masyarakat Indonesia atau masyarakat Indonesia yang belum “melek” pada UU yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, dalam permasalahan hukum Indonesia, tentu kita masih ingat dengan dihukumnya seorang nenek yang bernama Minah selama 1,5 bulan karena mencuri. Ia mencuri 3 biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4 Banyumas, Jawa Tengah pada pertengahan Agusutus 2009. Persoalan ini menjadi menarik karena adanya ketidakadilan proses hukum yang terjadi. Jika seorang nenek mencuri 3 biji kakao dan harus mengalami hukuman selama 1,5 bulan, maka bagaimana dengan koruptor kelas kakap yang masih bebas berkeliaran atau hanya dijerat dengan 2 sampai 3 tahun masa hukuman. Ketika sebuah negara menerapkan sistem demokrasi, maka negara tersebut sudah harus siap untuk menjunjung keadilan yang sama bagi seluruh masyarakatnya. Karena sejatinya demokrasi adalah memberikan kebebasan bagi warganya untuk berpendapat, berekspresi dan kebebasan manusia mendasar lainnya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan yang imbang. Ketidakadilan ini pun menyalahi Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebelum kasus ketidakadilan hukuman bagi “wong cilik” tersebut terjadi, maka persoalan politik dan hukum lainnya, yaitu Cicak vs Buaya telah terjadi dan meguras seluruh perhatian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, tertangkapnya Bibit dan Hamzah yang merupakan petinggi KPK telah membuat masyarakat geram. Menurut hemat penulis, kasus Cicak vs Buaya adalah representasi dari ketidakseimbangan instansi yang ada di Indonesia. Adanya ketimpangan tugas dan wewenang dari sebuah instansi atau komisi, mengakibatkan banyak hal ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu, termasuk perseteruan KPK dan Polri. Pengerucutan lembaga perlu dilaksanakan demi terlaksananya tugas, hak dan kewajiban dari sebuah institusi, yang akan menimbulkan proses hukum dan demokrasi yang baik di Indonesia.
Selain kasus Cicak vs Buaya, kisruh bank Century mewarnai permasalahan politik dan hukum di tahun 2009. Kasus yang nampaknya akan bergulir lama tersebut, melibatkan seorang menteri yaitu Sri Mulyani dan Boediono yang merupakan mantan Gubernur BI yang saat ini menjadi wakil presiden, kasus ini bahkan di duga oleh beberapa pihak mempunyai keterkaitan dengan Presiden SBY beserta Partai Demokrat. Kasus yang telah melibatkan raibnya uang rakyat sebesar 6,7 triliun tersebut dapat dipandang dari sudut birokrasi Indonesia Jika merujuk pada tipe ideal birokrasi menurut Weber, maka ia ingin menjelaskan bahwa suatu birokrasi atau administrasi itu mempunyai suatu bentuk yang pasti di mana semua fungsi dijalankan dalam cara-cara yang rasional. Dalam kasus bank Century, tidak ada transparansi pengelolaan uang yang berjalan. Terbukti dengan hilangnya uang para nasabah yang belum dikembalikan hingga hari ini. Fungsi administrasi yang dijalankan dengan cara rasional pun tidak kita temukan di Bank Century. Hal ini bisa dilihat dari adanya aliran dana yang begitu besar masuk ke bank Century, ini terasa aneh mengingat bank Century bukanlah sebuah bank besar dengan track record yang bagus. Maka tidak heran jika bank Century dikatakan hanya sebagai bank money laundry, tempat sejumlah pejabat melakukan pencucian uang. Jelas tidak ada upaya demokratisasi dalam bank Century, karena dalam hal ini, rakyat dirugikan dengan ketidakjelasan sistem birokrasi yang ada.
Pada penghujung akhir tahun, kita dikejutkan dengan diluncurkannya sebuah buku berjudul “Membongkar Gurita Cikeas” yang ditulis oleh George Aditjondro. Buku tersebut membeberkan keterkaitan Presiden SBY, partai demokrat, yayasan Cikeas serta beberapa pejabat juga nama-nama lain dengan kasus bank Century yang tengah diproses. Isi dari buku tersebut menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa nama yang terseret dalam buku tersebut pun menggugat dan mengatakan bahwa tulisan George tidak mempunyai fakta dan tidak beralasan. Lepas dari pro kontra yang mewarnai munculnya buku tersebut, satu hal yang patut kita garis bawahi adalah ditariknya buku itu dari peredaran. Hal ini adalah upaya yang tidak sehat dalam proses demokratisasi. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh warga. Biarkanlah masyarakat yang menilai isi serta pemaparan dari buku tersebut, tanpa mengusung kebebasan masyarakat untuk membacanya dengan menarik buku tersebut. Jika upaya penarikan tersebut tetap dijalankan, maka keadaan Indonesia tidak ubahnya dengan rezim otoriter Soeharto. Hal ini pun menunjukkan bahwa demokratisasi di Indonesia masih setengah hati.
Solusi atas permasalahan
Tidak ada yang salah dengan sistem demokrasi. Demokrasi memang mengakomodir segala perbedaan. Dalam demokrasi, tiap warga berhak untuk mengutarakan pendapat dan kepentingannya, sehingga tidak jarang akan menimbulkan gesekan. Namun, dengan sistem demokrasi, setiap permasalahan yang terjadi akan menemukan jalan keluarnya, dikarenakan adanya keberimbangan dalam menyuarakan hak dari tiap warga negara. Salah satu pertanyaan yang dimunculkan oleh Adhie Massardi dari Komite Bangkit Indonesia ketika penulis menghadiri diskusi dan bedah buku Harlan Sumarsono, yaitu “Paradoks Demokrasi”, mengapa demokrasi lantas tak kunjung mensejahterakan?. Menurut hemat penulis, hal tersebut disebabkan karena adanya pemahaman demokrasi yang berbeda-beda. Banyak para pemimpin yang berdalih mereka telah menjalankan demokrasi dengan mensejahterakan rakyatnya. Namun pada kenyataannya, banyak kebijakan pemimpin yang sebetulnya tidak memihak pada rakyat melainkan hanya merugikan.
Demokratisasi setengah hati tercermin dalam berbagai permasalahan yang ada di Indonesia. Hal ini ditunjukkan oleh adanya kebebasan berekspresi dan berpendapat di satu sisi, namun di sisi lain, kita masih berkutat pada ketidakadilan dalam proses hukum. Terlebih, banyak permasalahan yang ditunggangi oleh berbagai kepentingan, sehingga tidak tercermin demokrasi yang mengusung pemerintahan oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat. Kita harus mengubah demokratisasi yang masih setengah tersebut melalui pembenahan sistem demokrasi atau cara menjalankannya. Peran Media dan civil society sangat dibutuhkan guna menjalankan keseimbangan sebagai kontrol sosial dalam proses demokrasi. pendidikan politik bagi masyarakat dalam negara demokrasi Indonesia pun perlu ditingkatkan. Media, civil society dan pemerintah yang merupakan agen sosialisasi serta pendidikan politik, harus mengedepankan contoh yang baik dengan tidak mengedepankan kepentingan tertentu dalam upaya pelaksanaan demokratisasi. Semoga pada tahun 2010, demokrasi Indonesia akan menemukan hakikatnya menjadi sebuah alat dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Demokrasi seperti yang dikatakan oleh Robert A Dahl, telah dikenal dan didiskusikan selama lebih kurang dua ribu lima ratus tahun. Ini berarti, selama itu pula, demokrasi terus diperbincangkan untuk menjadi sebuah sistem yang paling pas untuk diterapkan dalam sebuah negara, termasuk Indonesia. Dalam negara demokrasi, semua orang berhak untuk dipenuhi kebutuhannya oleh negara. Dalam negara demokrasi pula, tiap orang berhak untuk mempunyai kebebasan berpendapat, berekspresi dan mendapatkan keadilan yang berimbang. Pertanyaannya kemudian, apakah Indonesia sudah melakukan demokratisasi sebagai bentuk penerapan demokrasi dalam tiap permasalahan yang muncul pada tahun 2009?
Letak Demokratisasi Indonesia
Menjadi hal menarik, jika kita mengurai satu persatu beberapa permasalahan politik dan hukum yang terjadi di tahun 2009. Dimana sumber permasalahan terletak pada lemahnya demokratisasi Indonesia. Kisruh Pemilu 2009 yang baru saja kita lewati, di penuhi oleh berbagai kejadian saling tuding antar partai, money politics, buruknya penanganan DPT (daftar pemilih tetap) sampai adanya dugaan campur tangan pihak asing dalam prosesi Pemilu. Demokrasi seperti dikatakan oleh Juan J Linz dalam The breakdown of Democratic Regimes adalah menandakan kebebasan legal untuk memformulasikan dan advokasi alternatif politik dengan hak yang seiring/bersamaan untuk kebebasan berasosiasi, kebebasan berbicara dan kebebasan mendasar manusia lainnya; bebas dan kompetisi tanpa kekerasan antara para pemimpin serta adanya partisipasi atas semua anggota komunitas politik apapun pilihan politik mereka.
Proses pemilu 2009 lalu, memunculkan sebuah kompetisi yang dilalui dengan cara tidak semestinya. Terjadi kampanye gelap dalam memenangkan calon tertentu dan adanya politik uang hanya dengan tujuan agar masyarakat memilih calon yang tengah diusung. Hal ini menandakan ketidaksehatan dalam proses demokrasi kita. Para elite tidak menyuguhkan pendidikan politik bagi rakyat dengan membangun sebuah kebebasan yang bertanggung jawab dalam politik. Alih-alih melaksanakan demokratisasi, elit politik dengan santainya menggunakan kata kebebasan berpendapat dan ekspresi dalam negara demokrasi hanya alasan demi memuluskan kepentingan tertentu. Sehingga, pendidikan politik dalam negara demokrasi yang seharusnya terlaksana dengan bantuan partai politik sebagai salah satu agen sosialisasi politik, terputus di tengah jalan karena sikap elit yang tidak mendukung.
Pada tahun 2009, juga mucul kasus Prita yang tersandung UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) karena menulis ketidakpuasannya dengan pelayanan salah satu Rumah Sakit yang ia tulis di sebuah situs di internet. Pihak RS pun menggugat Prita karena merasa dicemarkan nama baiknya. Terbersit sebuah pertanyaan, bukankah dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hal yang wajar?. Jika demokrasi di katakan government by people, maka kebebasan berpendapat dari rakyat atas pelayanan yang di dapat, harus kita hargai. Kasus Prita pun memunculkan permasalahan lain, selain tuduhan pencemaran nama baik. UU ITE adalah UU yang tidak familiar bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa UU ini tiba-tiba muncul dan digunakan untuk melakukan pidana pada Prita. Keterasingan UU ITE ditelinga kita bisa jadi mengindikasikan dua hal; lemahnya sosialisasi pengenalan UU dan peraturan pada masyarakat Indonesia atau masyarakat Indonesia yang belum “melek” pada UU yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, dalam permasalahan hukum Indonesia, tentu kita masih ingat dengan dihukumnya seorang nenek yang bernama Minah selama 1,5 bulan karena mencuri. Ia mencuri 3 biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4 Banyumas, Jawa Tengah pada pertengahan Agusutus 2009. Persoalan ini menjadi menarik karena adanya ketidakadilan proses hukum yang terjadi. Jika seorang nenek mencuri 3 biji kakao dan harus mengalami hukuman selama 1,5 bulan, maka bagaimana dengan koruptor kelas kakap yang masih bebas berkeliaran atau hanya dijerat dengan 2 sampai 3 tahun masa hukuman. Ketika sebuah negara menerapkan sistem demokrasi, maka negara tersebut sudah harus siap untuk menjunjung keadilan yang sama bagi seluruh masyarakatnya. Karena sejatinya demokrasi adalah memberikan kebebasan bagi warganya untuk berpendapat, berekspresi dan kebebasan manusia mendasar lainnya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan yang imbang. Ketidakadilan ini pun menyalahi Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebelum kasus ketidakadilan hukuman bagi “wong cilik” tersebut terjadi, maka persoalan politik dan hukum lainnya, yaitu Cicak vs Buaya telah terjadi dan meguras seluruh perhatian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, tertangkapnya Bibit dan Hamzah yang merupakan petinggi KPK telah membuat masyarakat geram. Menurut hemat penulis, kasus Cicak vs Buaya adalah representasi dari ketidakseimbangan instansi yang ada di Indonesia. Adanya ketimpangan tugas dan wewenang dari sebuah instansi atau komisi, mengakibatkan banyak hal ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu, termasuk perseteruan KPK dan Polri. Pengerucutan lembaga perlu dilaksanakan demi terlaksananya tugas, hak dan kewajiban dari sebuah institusi, yang akan menimbulkan proses hukum dan demokrasi yang baik di Indonesia.
Selain kasus Cicak vs Buaya, kisruh bank Century mewarnai permasalahan politik dan hukum di tahun 2009. Kasus yang nampaknya akan bergulir lama tersebut, melibatkan seorang menteri yaitu Sri Mulyani dan Boediono yang merupakan mantan Gubernur BI yang saat ini menjadi wakil presiden, kasus ini bahkan di duga oleh beberapa pihak mempunyai keterkaitan dengan Presiden SBY beserta Partai Demokrat. Kasus yang telah melibatkan raibnya uang rakyat sebesar 6,7 triliun tersebut dapat dipandang dari sudut birokrasi Indonesia Jika merujuk pada tipe ideal birokrasi menurut Weber, maka ia ingin menjelaskan bahwa suatu birokrasi atau administrasi itu mempunyai suatu bentuk yang pasti di mana semua fungsi dijalankan dalam cara-cara yang rasional. Dalam kasus bank Century, tidak ada transparansi pengelolaan uang yang berjalan. Terbukti dengan hilangnya uang para nasabah yang belum dikembalikan hingga hari ini. Fungsi administrasi yang dijalankan dengan cara rasional pun tidak kita temukan di Bank Century. Hal ini bisa dilihat dari adanya aliran dana yang begitu besar masuk ke bank Century, ini terasa aneh mengingat bank Century bukanlah sebuah bank besar dengan track record yang bagus. Maka tidak heran jika bank Century dikatakan hanya sebagai bank money laundry, tempat sejumlah pejabat melakukan pencucian uang. Jelas tidak ada upaya demokratisasi dalam bank Century, karena dalam hal ini, rakyat dirugikan dengan ketidakjelasan sistem birokrasi yang ada.
Pada penghujung akhir tahun, kita dikejutkan dengan diluncurkannya sebuah buku berjudul “Membongkar Gurita Cikeas” yang ditulis oleh George Aditjondro. Buku tersebut membeberkan keterkaitan Presiden SBY, partai demokrat, yayasan Cikeas serta beberapa pejabat juga nama-nama lain dengan kasus bank Century yang tengah diproses. Isi dari buku tersebut menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa nama yang terseret dalam buku tersebut pun menggugat dan mengatakan bahwa tulisan George tidak mempunyai fakta dan tidak beralasan. Lepas dari pro kontra yang mewarnai munculnya buku tersebut, satu hal yang patut kita garis bawahi adalah ditariknya buku itu dari peredaran. Hal ini adalah upaya yang tidak sehat dalam proses demokratisasi. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh warga. Biarkanlah masyarakat yang menilai isi serta pemaparan dari buku tersebut, tanpa mengusung kebebasan masyarakat untuk membacanya dengan menarik buku tersebut. Jika upaya penarikan tersebut tetap dijalankan, maka keadaan Indonesia tidak ubahnya dengan rezim otoriter Soeharto. Hal ini pun menunjukkan bahwa demokratisasi di Indonesia masih setengah hati.
Solusi atas permasalahan
Tidak ada yang salah dengan sistem demokrasi. Demokrasi memang mengakomodir segala perbedaan. Dalam demokrasi, tiap warga berhak untuk mengutarakan pendapat dan kepentingannya, sehingga tidak jarang akan menimbulkan gesekan. Namun, dengan sistem demokrasi, setiap permasalahan yang terjadi akan menemukan jalan keluarnya, dikarenakan adanya keberimbangan dalam menyuarakan hak dari tiap warga negara. Salah satu pertanyaan yang dimunculkan oleh Adhie Massardi dari Komite Bangkit Indonesia ketika penulis menghadiri diskusi dan bedah buku Harlan Sumarsono, yaitu “Paradoks Demokrasi”, mengapa demokrasi lantas tak kunjung mensejahterakan?. Menurut hemat penulis, hal tersebut disebabkan karena adanya pemahaman demokrasi yang berbeda-beda. Banyak para pemimpin yang berdalih mereka telah menjalankan demokrasi dengan mensejahterakan rakyatnya. Namun pada kenyataannya, banyak kebijakan pemimpin yang sebetulnya tidak memihak pada rakyat melainkan hanya merugikan.
Demokratisasi setengah hati tercermin dalam berbagai permasalahan yang ada di Indonesia. Hal ini ditunjukkan oleh adanya kebebasan berekspresi dan berpendapat di satu sisi, namun di sisi lain, kita masih berkutat pada ketidakadilan dalam proses hukum. Terlebih, banyak permasalahan yang ditunggangi oleh berbagai kepentingan, sehingga tidak tercermin demokrasi yang mengusung pemerintahan oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat. Kita harus mengubah demokratisasi yang masih setengah tersebut melalui pembenahan sistem demokrasi atau cara menjalankannya. Peran Media dan civil society sangat dibutuhkan guna menjalankan keseimbangan sebagai kontrol sosial dalam proses demokrasi. pendidikan politik bagi masyarakat dalam negara demokrasi Indonesia pun perlu ditingkatkan. Media, civil society dan pemerintah yang merupakan agen sosialisasi serta pendidikan politik, harus mengedepankan contoh yang baik dengan tidak mengedepankan kepentingan tertentu dalam upaya pelaksanaan demokratisasi. Semoga pada tahun 2010, demokrasi Indonesia akan menemukan hakikatnya menjadi sebuah alat dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Perempuan dalam Politik di Negara Demokrasi*
Permasalahan partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia, selalu menjadi perbincangan hangat oleh berbagai pihak. Bagaimana tidak? Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi belum menunjukkan keberpihakan terhadap partisipasi perempuan dalam politik yang seimbang dengan kaum lelaki. Kebijakan kuota 30% dalam pemilu 2009 untuk mengikutsertakan perempuan dalam parlemen, hanya dapat diraih dengan 13%. Pemerintah pun mengeluarkan affirmative action sebagai upaya memberikan keadilan untuk perempuan dalam berpolitik. Namun upaya yang ada serta sistem kuota yang diberlakukan belum dapat membuahkan hasil. Aturan yang diberlakukan, tidak serta merta merubah peran perempuan dalam berpolitik. Ada yang salah dalam proses menuju partisipasi perempuan tersebut. Bagaimana seharusnya negara demokrasi menangani masalah perempuan dalam politik? Bagaimana meningkatkan representasi perempuan dalam politik di negara demokrasi?
Adalah ironi melihat dinamika politik Indonesia yang masih di dominasi oleh sebagian besar kaum lelaki. Padahal, dalam negara demokrasi, semua pihak baik perempuan atau lelaki sama-sama berhak untuk berpartisipasi secara penuh dan mendapatkan persamaan kesempatan untuk mengaktualisasikan diri dalam kegiatan politik. Keterlibatan perempuan yang masih minim dalam politik dipercaya banyak pihak karena masih terbatasnya kompetensi perempuan dalam berkecimpung serta menyelesaikan permasalahan politik. Ditambah lagi anggapan bahwa dunia politik bukanlah dunia yang cocok untuk perempuan mengaktualisasikan dirinya. Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi seluruh warganya, sudah tentu seharusnya tidak ada pengecualian bagi perempuan untuk terlibat aktif dalam politik.
Hakikat demokrasi
Demokrasi dikatakan oleh Robert Dahl telah dikenal dan didiskusikan selama kurang lebih dua ribu lima ratus tahun lalu. Jika begitu, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang matang dengan mengikutsertakan seluruh warga negara dalam berpartisipasi dalam pemerintahan. Demokrasi mengusung kebebasan dalam berpendapat, berekspresi dan juga merupakan government by people, di mana masyarakat mendapatkan posisi istimewa dalam pemerintahan. Namun demokrasi bukanlah merupakan tujuan, melainkan sarana dalam mencapai pemerintahan menjadi lebih baik yang di dasari oleh keterlibatan berimbang antara pemerintah dan masyarakat. Juan J Linz dalam bukunya , The Breakdown of the Democratic Regimes menyatakan bahwa kriteria demokrasi adalah; kebebasan legal untuk memformulasikan dan advokasi alternatif politik dengan hak yang seiring/bersamaan untuk kebebasan berasosiasi, kebebasan berbicara dan kebebasan mendasar manusia lainnya; bebas dan kompetisi tanpa kekerasan antara para pemimpin dengan validasi berjangka atas klaim mereka terhadap aturan; termasuk semua kebijakan politik efektif dalam proses demokrasi; dan ketentuan untuk partisipasi atas semua anggota komunitas politik, apapun pilihan politik mereka
Partisipasi atas semua anggota komunitas politik adalah termasuk di dalamnya partisipasi perempuan dalam berpolitik di negara demokrasi. Dalam konteks perpolitikan Indonesia, perempuan masih di anggap hanya pelengkap suara dalam sebuah pemilihan umum. Banyak perempuan yang berpartisipasi dalam pemilihan umum, karena ikut suami atau adanya money politics yang terjadi, di mana mereka memilih hanya karena iming-iming pemenuhan kebutuhan dan sebagainya. Sangat jarang kita temukan perempuan yang dengan kesadarannya sendiri mempunyai hak pilih dengan bebas atas dasar pengetahuannya tentang politik.
Atas partisipasi yang tidak imbang antara perempuan dan lelaki, pemerintah memegang peranan penting untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, keterlibatan media dan civil society menjadi sangat penting dalam memberikan sosialisasi politik sebagai bagian dari pendidikan politik untuk kaum perempuan. Indonesia sebagai negara demokrasi, tentu menjunjung prinsip-prinsip demokrasi yang dipandang penting untuk diimplementasikan. Dua hal yang termasuk di dalamnya adalah keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik dan tingkat persamaan tertentu di antara warga negara. Karena itu, penerapan demokratisasi janganlah setengah hati, pemerintah sebagai pembuat keputusan perlu melihat partisipasi perempuan sebagai bagian dari upaya demokratisasi. Sehingga, tiap aturan yang diberlakukan dalam kehidupan pemerintahan akan memandang perempuan sebagai bagian dari komunitas politik. Dengan diterapkannya prinsip demokrasi, maka akan terjadi keberimbangan dalam keikutsertaan perempuan dan lelaki. Sehingga demokrasi yang tercipta di Indonesia, bukanlah sekedar demokrasi prosedural, tapi juga substansial.
Partisipasi perempuan dalam berpolitik
Sebuah pertanyaan muncul menyikapi representasi perempuan dalam berpolitik. Mengapa kuota 30% serta affirmative action yang di jalankan, tetap menunjukkan persentase yang minim?. Hemat penulis hal demikian disebabkan oleh belum maksimalnya sosialisasi politik di galakkan, sehingga apapun aturan yang diberlakukan, tidak membuahkan hasil karena ketidaksiapan perempuan dalam mengambil kesempatan tersebut. Kerjasama pemerintah dengan media serta civil society perlu digalakan. Civil Society oleh AS Hikam di katakan adalah merupakan masyarakat madani , yaitu :jaringan-jaringan pengelompokan-pengelompokan sosial yang mencakup mulai dari rumah tangga (household), organisasi-organisasi sukarela (termasuk partai politik), dan berbagai organisasi /asosiasi termasuk Lembaga swadaya masyarakat(LSM), organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban-paguyuban dan juga kelompok kepentingan (interest group) yang dibuat oleh masyarakat diluar pengaruh Negara. Sedangkan media memegang peranan penting sebagai pilar ke empat dalam demokrasi. Media mempunyai fungsi untuk memberikan pendidikan dan mengawasi kebijakan yang ada dalam sebuah pemerintahan (watchdog). Sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, media sudah seharusnya berpartisipasi dalam sosialisasi politik guna menyampaikan informasi komprehensif, sehingga warga dapat berpartisipasi politik aktif dan mengambil tindakan politik aktif dalam proses pilpres atau pemerintahan.
Carole Pateman dalam bukunya The Disorder of Women: Democracy, Feminism and Political Theory mengatakan bahwa Permasalahan yang sangat ekstrim susahnya yang dihadapi perempuan dalam usaha mereka untuk meraih kewarganegaraan secara penuh, ia sebut dengan “wallstonecraft’s dilemma”. Dilemma adalah dua jalur terhadap kewarganegaraan yang mana telah diikuti perempuan adalah saling bertentangan dalam batas-batas negara sejahtera patriarkhi, dan dalam konteks tersebut, adalah tidak mungkin bagi mereka untuk meraihnya. Perempuan memang menghadapi pilihan sulit. Di satu sisi, mereka terlibat aktif hanya dalam ranah domestik dan di sisi lain, mereka adalah bagian dari warga negara yang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam semua proses kebijakan pemerintah, termasuk kehidupan politik. Terlebih dalam negara demokrasi Indonesia, di mana pendidikan perempuan akan politik masih sangat hijau. Hemat penulis, ada tiga hal yang mendominasi minimnya partisipasi perempuan dalam politik. Pertama, pendidikan politik yang minim. Kedua, peran negara yang kurang dan ketiga adalah budaya patriarkhi yang masih kental. Pendidikan politik dapat di atasi dengan adanya intensitas kerjasama antara pemerintah dengan media dan civil society. Sedangkan peran negara yang kurang diatasi dengan peranan pemerintah yang aktif dengan mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap partisipasi perempuan, dengan catatan telah mengusahakan pendidikan politik melalui sosialisasi politik yang telah disebutkan. Budaya patriarkhi yang masih kental dapat diminimalisir oleh sosialisasi politik yang terus menerus, sehingga ada perspektif kesamaan hak untuk berpolitik yang dipahami oleh perempuan. Partai politik sebagai bagian dari civil society mempunyai peran penting karena merupakan lembaga yang terlibat langsung dalam mengakomodir proses pemilihan umum serta menjalankan salah satu fungsi parpol, yaitu sosialisasi politik. Selain parpol, LSM yang juga merupakan bagian dari civil society pun mempunyai akses dan peran penting dalam menyosialisasikan pendidikan politik terhadap kaum perempuan. Pentingnya peran LSM di tambah dengan kedekatannya dengan organisasi sosial lainnya yang ada dalam sebuah masyarakat.
Pada akhirnya, Indonesia sebagai negara demokrasi wajib menjunjung prinsip demokrasi dan menjalankan demokrasi substansial disamping prosedural. Dengan berpijak pada demokrasi substansial, maka pelaksanaan demokrasi bukan semata mengagungkan bentuk atau indikator negara demokrasi, seperti malaksanakan pemilihan umum. Melainkan, akan menerapkan keadilan antar warga negara dalam tiap kebijakan pemerintah, termasuk keadilan berpolitik bagi perempuan dan lelaki. Dengan demokrasi yang imbang antara substansial dan prosedural, maka Indonesia akan lebih dapat memahami hakikat demokrasi sebagai sarana mensejahterakan rakyatnya dalam berbagai hal, termasuk kehidupan politik.
*oleh Ana Sabhana Azmy
Mahasiswi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI 2009
Adalah ironi melihat dinamika politik Indonesia yang masih di dominasi oleh sebagian besar kaum lelaki. Padahal, dalam negara demokrasi, semua pihak baik perempuan atau lelaki sama-sama berhak untuk berpartisipasi secara penuh dan mendapatkan persamaan kesempatan untuk mengaktualisasikan diri dalam kegiatan politik. Keterlibatan perempuan yang masih minim dalam politik dipercaya banyak pihak karena masih terbatasnya kompetensi perempuan dalam berkecimpung serta menyelesaikan permasalahan politik. Ditambah lagi anggapan bahwa dunia politik bukanlah dunia yang cocok untuk perempuan mengaktualisasikan dirinya. Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi seluruh warganya, sudah tentu seharusnya tidak ada pengecualian bagi perempuan untuk terlibat aktif dalam politik.
Hakikat demokrasi
Demokrasi dikatakan oleh Robert Dahl telah dikenal dan didiskusikan selama kurang lebih dua ribu lima ratus tahun lalu. Jika begitu, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang matang dengan mengikutsertakan seluruh warga negara dalam berpartisipasi dalam pemerintahan. Demokrasi mengusung kebebasan dalam berpendapat, berekspresi dan juga merupakan government by people, di mana masyarakat mendapatkan posisi istimewa dalam pemerintahan. Namun demokrasi bukanlah merupakan tujuan, melainkan sarana dalam mencapai pemerintahan menjadi lebih baik yang di dasari oleh keterlibatan berimbang antara pemerintah dan masyarakat. Juan J Linz dalam bukunya , The Breakdown of the Democratic Regimes menyatakan bahwa kriteria demokrasi adalah; kebebasan legal untuk memformulasikan dan advokasi alternatif politik dengan hak yang seiring/bersamaan untuk kebebasan berasosiasi, kebebasan berbicara dan kebebasan mendasar manusia lainnya; bebas dan kompetisi tanpa kekerasan antara para pemimpin dengan validasi berjangka atas klaim mereka terhadap aturan; termasuk semua kebijakan politik efektif dalam proses demokrasi; dan ketentuan untuk partisipasi atas semua anggota komunitas politik, apapun pilihan politik mereka
Partisipasi atas semua anggota komunitas politik adalah termasuk di dalamnya partisipasi perempuan dalam berpolitik di negara demokrasi. Dalam konteks perpolitikan Indonesia, perempuan masih di anggap hanya pelengkap suara dalam sebuah pemilihan umum. Banyak perempuan yang berpartisipasi dalam pemilihan umum, karena ikut suami atau adanya money politics yang terjadi, di mana mereka memilih hanya karena iming-iming pemenuhan kebutuhan dan sebagainya. Sangat jarang kita temukan perempuan yang dengan kesadarannya sendiri mempunyai hak pilih dengan bebas atas dasar pengetahuannya tentang politik.
Atas partisipasi yang tidak imbang antara perempuan dan lelaki, pemerintah memegang peranan penting untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, keterlibatan media dan civil society menjadi sangat penting dalam memberikan sosialisasi politik sebagai bagian dari pendidikan politik untuk kaum perempuan. Indonesia sebagai negara demokrasi, tentu menjunjung prinsip-prinsip demokrasi yang dipandang penting untuk diimplementasikan. Dua hal yang termasuk di dalamnya adalah keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik dan tingkat persamaan tertentu di antara warga negara. Karena itu, penerapan demokratisasi janganlah setengah hati, pemerintah sebagai pembuat keputusan perlu melihat partisipasi perempuan sebagai bagian dari upaya demokratisasi. Sehingga, tiap aturan yang diberlakukan dalam kehidupan pemerintahan akan memandang perempuan sebagai bagian dari komunitas politik. Dengan diterapkannya prinsip demokrasi, maka akan terjadi keberimbangan dalam keikutsertaan perempuan dan lelaki. Sehingga demokrasi yang tercipta di Indonesia, bukanlah sekedar demokrasi prosedural, tapi juga substansial.
Partisipasi perempuan dalam berpolitik
Sebuah pertanyaan muncul menyikapi representasi perempuan dalam berpolitik. Mengapa kuota 30% serta affirmative action yang di jalankan, tetap menunjukkan persentase yang minim?. Hemat penulis hal demikian disebabkan oleh belum maksimalnya sosialisasi politik di galakkan, sehingga apapun aturan yang diberlakukan, tidak membuahkan hasil karena ketidaksiapan perempuan dalam mengambil kesempatan tersebut. Kerjasama pemerintah dengan media serta civil society perlu digalakan. Civil Society oleh AS Hikam di katakan adalah merupakan masyarakat madani , yaitu :jaringan-jaringan pengelompokan-pengelompokan sosial yang mencakup mulai dari rumah tangga (household), organisasi-organisasi sukarela (termasuk partai politik), dan berbagai organisasi /asosiasi termasuk Lembaga swadaya masyarakat(LSM), organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban-paguyuban dan juga kelompok kepentingan (interest group) yang dibuat oleh masyarakat diluar pengaruh Negara. Sedangkan media memegang peranan penting sebagai pilar ke empat dalam demokrasi. Media mempunyai fungsi untuk memberikan pendidikan dan mengawasi kebijakan yang ada dalam sebuah pemerintahan (watchdog). Sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, media sudah seharusnya berpartisipasi dalam sosialisasi politik guna menyampaikan informasi komprehensif, sehingga warga dapat berpartisipasi politik aktif dan mengambil tindakan politik aktif dalam proses pilpres atau pemerintahan.
Carole Pateman dalam bukunya The Disorder of Women: Democracy, Feminism and Political Theory mengatakan bahwa Permasalahan yang sangat ekstrim susahnya yang dihadapi perempuan dalam usaha mereka untuk meraih kewarganegaraan secara penuh, ia sebut dengan “wallstonecraft’s dilemma”. Dilemma adalah dua jalur terhadap kewarganegaraan yang mana telah diikuti perempuan adalah saling bertentangan dalam batas-batas negara sejahtera patriarkhi, dan dalam konteks tersebut, adalah tidak mungkin bagi mereka untuk meraihnya. Perempuan memang menghadapi pilihan sulit. Di satu sisi, mereka terlibat aktif hanya dalam ranah domestik dan di sisi lain, mereka adalah bagian dari warga negara yang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam semua proses kebijakan pemerintah, termasuk kehidupan politik. Terlebih dalam negara demokrasi Indonesia, di mana pendidikan perempuan akan politik masih sangat hijau. Hemat penulis, ada tiga hal yang mendominasi minimnya partisipasi perempuan dalam politik. Pertama, pendidikan politik yang minim. Kedua, peran negara yang kurang dan ketiga adalah budaya patriarkhi yang masih kental. Pendidikan politik dapat di atasi dengan adanya intensitas kerjasama antara pemerintah dengan media dan civil society. Sedangkan peran negara yang kurang diatasi dengan peranan pemerintah yang aktif dengan mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap partisipasi perempuan, dengan catatan telah mengusahakan pendidikan politik melalui sosialisasi politik yang telah disebutkan. Budaya patriarkhi yang masih kental dapat diminimalisir oleh sosialisasi politik yang terus menerus, sehingga ada perspektif kesamaan hak untuk berpolitik yang dipahami oleh perempuan. Partai politik sebagai bagian dari civil society mempunyai peran penting karena merupakan lembaga yang terlibat langsung dalam mengakomodir proses pemilihan umum serta menjalankan salah satu fungsi parpol, yaitu sosialisasi politik. Selain parpol, LSM yang juga merupakan bagian dari civil society pun mempunyai akses dan peran penting dalam menyosialisasikan pendidikan politik terhadap kaum perempuan. Pentingnya peran LSM di tambah dengan kedekatannya dengan organisasi sosial lainnya yang ada dalam sebuah masyarakat.
Pada akhirnya, Indonesia sebagai negara demokrasi wajib menjunjung prinsip demokrasi dan menjalankan demokrasi substansial disamping prosedural. Dengan berpijak pada demokrasi substansial, maka pelaksanaan demokrasi bukan semata mengagungkan bentuk atau indikator negara demokrasi, seperti malaksanakan pemilihan umum. Melainkan, akan menerapkan keadilan antar warga negara dalam tiap kebijakan pemerintah, termasuk keadilan berpolitik bagi perempuan dan lelaki. Dengan demokrasi yang imbang antara substansial dan prosedural, maka Indonesia akan lebih dapat memahami hakikat demokrasi sebagai sarana mensejahterakan rakyatnya dalam berbagai hal, termasuk kehidupan politik.
*oleh Ana Sabhana Azmy
Mahasiswi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI 2009
Langganan:
Postingan (Atom)