Minggu, 10 Januari 2010

Masih Kuatkah Ketahanan Bangsa Indonesia?

Klaim Malaysia atas tari Pendet yang merupakan tarian khas masyarakat Bali menuai protes dari segenap bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, tarian yang masuk dalam tayangan iklan pariwisata di sebuah discovery channel dalam ‘Enigmatic Malaysia’ ini adalah tarian asli Bali yang sudah turun temurun dari pada pendahulunya. Tidak hanya klaim budaya bangsa, kasus penyiksaan terahdap TKI pun makin marak terjadi. Haruskah kita bersabar atas sikap Malaysia? Apakah dengan berulangnya klaim Malaysia atas budaya Indonesia menunjukkan lemahnya ketahanan kita dalam menjaga budaya bangsa?

Masih segar dalam ingatan ketika Malaysia mengklaim batik, reog Ponorogo, angklung serta lagu ‘Rasa Sayange’ sebagai bagian dari budaya mereka. Kejadian itu berulang kembali pada klaim atas tari Pendet dari Bali. Permasalahan ini tentu mengusik sanubari kita sebagai masyarakat Indonesia, budaya kita di klaim pihak asing. Klaim negara asing atas budaya bangsa bisa terjadi lantaran tidak adanya sikap tegas pemerintah Indonesia atas kejadian serupa pada tahun lalu.
Klaim Rentan Intervensi
‘Bangsa yang kuat dan bermartabat adalah bangsa yang mampu melindungi warga negaranya serta mampu mempertahankan keanekaragaman budaya bangsa’ . Mari kita menilik beberapa permasalahan yang terjadi serta klaim Malaysia atas budaya Indonesia. Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang bekerja di Malaysia menjadi kasus serius yang kerap terjadi tiap tahun. Bahkan,beberapa TKI harus menerima perlakuan kasar dari majikannya berupa penyiksaan hingga menimbulkan luka fisik yang serius. Sebutlah salah satunya kasus Nirmala Bonat yang sempat mencuat pada waktu itu. Secara fisik, wajah dan tubuh TKI ini mengalami perubahan drastis akibat penyiksaan majikannya di Malaysia. Kasus penyiksaan yang baru terjadi menimpa Siti Hajar, seorang TKI di Malaysia. Apakah kita melihat adanya tindak lanjut dari Malaysia atas warga negaranya yang melakukan penyiksaan atas warga negara lain?, dan adakah pula kita melihat sikap yang tegas dari pemerintah Indonesia?. Sikap tidak tegas ini yang memicu adanya ‘efek tidak jera’ bagi Malaysia dalam menghormati keberadaan bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya keanekaragaman budaya bangsa.
Sejenak kita tengok beberapa klaim Malaysia atas budaya Indonesia yang semakin membuat kita mengelus dada. Klaim atas Reog Ponorogo yang merupakan asli budaya Ponorogo, Jawa Timur, lalu angklung yang merupakan budaya asli tanah pasundan Jawa Barat. Bahkan, kita mengenal seorang tokoh yang mendirikan pusat pelatihan, pembuatan dan pergelaran musik angklung, yaitu Udjo Ngalagena. Tidak cukup sampai di situ, batik pun di klaim sebagai seni budaya Malaysia. Memang bukan hanya Negara Malaysia yang mengklaim budaya khas bangsa. Salah satu makanan khas Indonesia, yaitu tempe sudah di hak patenkan oleh Jepang dan AS, namun Jepang mempatenkannya sebagai bahan kosmetik. Bagaimana dengan AS? Negara adidaya tersebut mempatenkan tempe untuk proses pembuatan obat-obatan dari tempe. Untungnya, dua negara tersebut tidak mempatenkan tempe sebagai makanan, dan Indonesia harus bergerak cepat akan hal itu.
Satu hal penting yang patut kita catat, bahwa dalam urusan klaim mengklaim, pihak asing bermain di dalamnya. Indonesia- Malaysia adalah negara tetangga yang teramat dekat, baik dari segi rumpun maupun perbatasan. Bergulirnya kasus pelecehan terhadap lirik lagu Indonesia Raya di internet menunjukkan bahwa permasalahan klaim semakin menggiring kedua bangsa dalam penyelesaian kasus yang rumit. Lirik yang beredar di dunia maya tersebut bisa saja ditulis oleh pihak yang mengintervensi permasalahan kedua bangsa saat ini dan menginginkan adanya pertikaian antara dua pihak. Tidak hanya itu, beredarnya video penyiksaan terhadap TKI di internet yang diduga dilakukan oleh Kepolisian Malaysia semakin menambah runcing permasalahan kedua bangsa.
Ketahanan Bangsa Indonesia
“NKRI adalah harga mati”, itulah semboyan yang terus digaungkan oleh para pemimpin kita terdahulu dan sejatinya harus kita pertahankan sampai nanti. Tidak hanya budaya bangsa, wilayah dan kepulauan Indonesia pun di klaim oleh Malaysia. Kita masih ingat ketika Pulau Sipadan dan Ligitan harus hilang dari kepulauan Indonesia. Putusan Mahkamah International Court of Justice (ICJ) pada 17 Desember 2002 menyatakan bahwa dua pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Malaysia. Sejak keputusan itulah Malaysia semakin membabi buta mengklaim budaya serta pulau lainnya yang berada di wilayah Indonesia. Tidak adanya titik temu antara Indonesia-Malaysia akan kepemilikan pulau Ambalat menunjukkan bahwa ketahanan bangsa sedang di uji, dan Malaysia tidak akan mengalah meski dengan negara serumpun.
Selain Ambalat, pulau Sitabok yang terletak di Jawa Timur di tawarkan dengan harga yang menarik dalam sebuah situs internet. Isu penjualan pulau semakin meluas dengan di kabarkannya tiga pulau di Mentawai yang tengah di tawarkan kepada pihak asing dalam situs internet. Beberapa kabar penjualan pulau Indonesia yang tersebar di internet menunjukkan bahwa permasalahan kedua bangsa tidak cukup hanya di selesaikan dengan kata maaf. Beberapa permasalahan penjualan pulau yang muncul di internet pun mengindikasikan adanya keterlibatan pihak asing yang semakin menambah keruh suasana.
Banyaknya demo serta sikap penolakan terhadap Malaysia, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah geram dan sangat marah. Ketahanan bangsa di uji begitu juga dengan sikap pemerintah Indonesia. Pemerintah atau pemegang kekuasaan adalah representatif atas sikap warga negara. Dalam buku Pemikiran Politik Barat, Ahmad Suhelmi, dikatakan bahwa Hegel dalam gagasannya tentang kekuasaan negara, yaitu bahwa pemegang kekuasaan adalah akal impersonal dan perwujudan kemauan kolektif yang menjelma menjadi manusia. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini harus bersikap tegas atas permasalahan klaim Malaysia yang terus berulang.
Pemerintah perlu melakukan beberapa hal dalam menyelesaikan permasalahan kedua bangsa:
Pertama, Pendataan yang valid dengan tempo secepat mungkin akan segala kepemilikan bangsa Indonesia yang di dalamnya terdapat budaya, seni, kepulauan, makanan khas dan sebagainya. Hasil pendataan ini harus dipublikasikan ke tiap negara di dunia.
Kedua, Berusaha untuk meminimalisir ketergantungan pengiriman TKI ke Malaysia. Dengan jumlah TKI Indonesia yang demikian banyak di negeri Jiran tersebut, menyebabkan ketergantungan bangsa ini terhadap Malaysia. Pemerintah perlu membangun lapangan kerja lebih banyak di dalam negeri.
Ketiga, Mensosialisasikan kepada segenap bangsa Indonesia untuk tidak mudah terpancing amarah atas klaim yang terus bergulir, baik yang bersumber dari internet atau media massa. Hal ini perlu kita lakukan untuk meminimalisir dampak atas intervensi pihak asing lainnya.
Keempat, Pemerintah perlu membuat nota kesepahaman dan perjanjian atas hak serta kewajiban warga negara Indonesia di negeri tetangga baik yang bekerja sebagai TKI ataupun pelajar. Dengan sikap tegas yang di tandai oleh perjanjian tersebut, maka pemerintah Malaysia mempunyai kewajiban atas perlindungan warga negara Indonesia dan kewajiban pula untuk menghukum warga negaranya.
Dengan sikap tegas dan gerak cepat dari pemerintah dalam menyelesaikan segala permasalahan kedua bangsa, ketahanan bangsa Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan negeri ini pun tidak perlu di ragukan lagi, semoga.

Menilik Rasa Keadilan di Indonesia*

Menilik Rasa Keadilan di Indonesia*

Masih segar dalam ingatan, kasus seorang nenek bernama Minah (55 tahun), yang mencuri 3 biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4 Banyumas, Jawa Tengah pertengahan Agustus lalu. Nenek 7 cucu ini divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. Sebuah ironi ketika saat bersamaan, para koruptor yang telah merugikan negara miliaran rupiah berhasil kabur dari jerat hukum. Lantas, hukum manakah lagi yang berpihak kepada rakyat kecil, di mana peran pemerintah dalam menegakkan keadilan hukum di negara demokrasi?
Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, nampaknya telah pudar dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Setelah kasus Cicak vs Buaya yang terus bergulir, penangkapan nenek Minah menjadi suatu yang mengherankan bagi masyarakat banyak. Jika merujuk pada pasal 27 ayat 1 UUD 45, masih adakah kesamaan kedudukan dalam proses hukum yang berjalan di Indonesia, ketika seorang nenek mengaku telah mengambil 3 biji kakao, sementara para koruptor bahkan mengelak telah melakukan korupsi
Keadilan di Indonesia
Ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat, menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. Praktik tersebut menjadi lumrah saat semua bentuk penyelewengan dapat diselesaikan dengan uang dan kekuasaan. Suburnya berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, menandakan bahwa ada yang salah dalam sistem birokrasi kita, termasuk di dalamnya para birokrat serta pemegang kekuasaan. Korupsi, kolusi dan nepotisme ternyata telah dikenal sejak zaman kolonial. Pada masa itu, banyak dari pejabat Belanda yang memberikan suap kepada para bangsawan yang mau mempertukarkan kekayaan daerahnya kepada penjajah. Hingga bergulirlah masa kemerdekaan, termasuk pada masa orde lama, baru dan reformasi yang kerap di isi dengan permasalahan pemberantasan korupsi. Menjadi penting untuk kita amati ketika budaya korupsi dalam masyarakat demokrasi terjadi. Ketika demokrasi di terapkan sebagai sebuah sistem dalam suatu negara, maka reformasi birokrasi menjadi hal yang dituntut untuk dilaksanakan.
Paparan Robert A Dahl, yang menyatakan bahwa demokrasi telah dikenal dan didiskusikan lebih kurang selama dua ribu lima ratus tahun, menandakan bahwa negara dengan sistem demokrasi telah diperhitungkan untuk diterapkan dalam sebuah sistem negara.
Negara demokrasi menjanjikan suatu masyarakat untuk menyatakan kebebasan berpendapat, berekspresi dan ikut dalam proses hukum yang berlaku serta menjadikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Pertanyaannya kemudian, apakah demokrasi yang kita jalani di Indonesia telah mengimplementasikan sebuah kedilan dalam birokrasi Indonesia bahkan bagi seorang nenek Minah, ataukah berlaku hukum rimba yang mengatakan bahwa “yang kuat dan mempunyai kekuasaan akan menang?”. Andrew Heywood dalam Political Theory mengatakan bahwa dalam banyak hal, bagaimanapun kekuasaan terkait dengan sebuah hubungan yang ada, sebagai penggunaan kontrol oleh satu orang terhadap orang lain. Kekuasaan dilihat sebagai kapasitas untuk membuat keputusan formal yang mana dalam beberapa hal mengikat terhadap lainnya, seperti pejabat pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Bentuk kekuasaan yang dimiliki oleh para pejabat dan birokrat Indonesia, memang sangat tambun dan terkesan tidak tersentuh oleh rakyat kecil. Contoh sederhana yang dapat kita lihat adalah birokrasi dalam pengurusan pembuatan KTP, akta kelahiran, SIM dan lainnya. Masih saja kita temukan kejadian “jika ada uang pelicin, maka pengurusan surat menjadi lebih mudah dan cepat”. Dari hal sederhana inilah, budaya korupsi terus berakar dan sulit untuk diselesaikan dengan segera.
Vonis hukum yang diberikan terhadap nenek Minah terasa janggal jika kita tilik dari proses demokrasi, terlebih ketika dibandingkan dengan kasus korupsi di Jawa Tengah yang melibatkan empat bekas anggota DPRD dan aparat pemerintah Semarang yang menjadi terpidana dana APBD kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp.2,16 miliar dan di vonis bebas. Tentu saja bukan hanya satu kasus yang dapat kita bandingkan dengan nenek Minah. Anggoro Widjojo, buronan kelas kakap yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dan diduga melarikan diri ke Singapura pun belum tertangkap hingga saat ini. Nampaknya hukum di negeri ini memang dapat dipermainkan dan direkayasa oleh sang pemilik kekuasaan.

Pembenahan Sistem Politik di Indonesia
Akar budaya korupsi sesungguhnya dapat dikikis dengan tatanan sistem dalam pemerintahan dan penguatan hukum serta peraturan dalam tiap lembaga pemerintahan. Ketidakadilan hukum, termasuk hukum kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, mengindikasikan kesalahan dalam sistem politik di Indonesia. Jika kita amati penyelesaian kasus korupsi masih berkutat pada pedebatan berapa lama hukuman yang harus dijalani dan jika belum di rasa adil bagi tersangka, maka ia naik banding dan melakukan skenario siapa saksi yang paling kuat dalam kasus tersebut. Ketika berbicara tentang sistem politik, maka kita mengartikan variabel tersebut berkaitan dengan kehidupan politik. Seperti yang dikatakan oleh Ronald Chilcote dalam bukunya Teori Perbandingan Politik, bahwa variabel suatu sistem dapat termasuk struktur, aktor, nilai, fungsi, norma, tujuan, input, output, respon dan umpan balik. Dalam membenahi proses keadilan hukum bagi warga, kita dapat melihat pada nilai yang tertanam dalam budaya bangsa Indonesia sebagai salah satu norma yang berlaku. Dalam budaya kita, korupsi adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi dikarenakan hukum belum menyentuh keadilan hukum terhadap koruptor.
Hal yang pertama perlu kita benahi adalah penanaman kesadaran dalam diri bahwa korupsi adalah hal yang merugikan negara dan memalukan. Tindakan ini perlu didukung dengan pendidikan sejak dini dari lingkungan dan sekolah. Dengan demikian, korupsi akan dianggap tabu bagi siapa pun yang melakukannya. Kedua, netralitas birokrat atau pejabat dalam proses hukum. Hal ini perlu guna menegakkan keadilan hukum yang ada dengan tidak memandang apakah terdakwa merupakan kerabat, teman ataupun atasannya. Sehingga keadilan akan selalu berpihak terhadap kebenaran. Ketiga, penerapan aturan yang baku, tegas dan kontinuitas. Dengan aturan yang tegas, maka koruptor tidak dapat melakukan penyuapan terhadap instansi hukum dan bermuara pada pengurangan hukuman yang didapat, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, kontinuitas aturan tersebut dapat menghapuskan anggapan bahwa selama ini hukuman yang diterima para koruptor tidak sebanding dengan kesalahan yang ada.
Melihat pembenahan dan penindakan kasus korupsi di negara Jepang, maka dapat kita temukan bahwa Jepang menggunakan pendekatan budaya dan sosial (soft approach). Di dalam masyarakat ditumbuhkan mentalitas bekerja keras melalui proses, disiplin, dan fairness. Perilaku koruptif dipandang sebagai tindakan yang memalukan dan merendahkan martabat dan harga diri. Sehingga para koruptor bahkan melakukan bunuh diri sebelum proses hukuman dijalankan. Budaya dan mentalitas yang dibentuk dalam masyarakat Jepang nampaknya berjalan efektif dalam membentuk kesadaran sejak dini akan rendahnya prilaku korupsi. Salah satu kasus yang pernah terjadi di Jepang adalah ketika staf menteri luar negeri yang lalai membayar pajak. Kasus itu berimbas besar secara politis karena memicu pengunduran diri Makiko Tanaka dari menteri sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmennya. Di Indonesia, budaya dan mentalitas kesadaran diri belum terbentuk. Hal ini tersirat dari prilaku pejabat Indonesia yang bahkan tidak berani menyatakan bersalah dan mengundurkan diri dari jabatannya ketika terlibat kasus korupsi. Tentu kita masih ingat salah satu kasus yang terjadi pada mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Ia terseret kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan dianggap bersalah dalam pencairan duit Rp 100 miliar dari BI untuk dana bantuan hukum. Menarik untuk dicermati adalah Burhanudin yang tak puas dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengajukan kasasi ke MA. Anehnya hukuman yang diberikan oleh MA relatif ringan, hanya 3 tahun penjara dan denda 200 juta. Kasus demikian menyadarkan kita, betapa mentalitas pejabat kita masih jauh dari pertanggung jawaban seorang pemimpin yang seyogyanya menjaga amanah yang diberikan. Permainan hukum yang dapat didesain sedemikian rupa, membuat ketidakadilan bagi sesama masyarakat. Terlebih bagi seorang nenek Minah yang hanya tahu bahwa ia dikenakan hukuman 1,5 bulan karena mencuri 3 biji kakao, yang tentunya tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman yang dierima para koruptor di Indonesia. Di manakah keadilan yang terus kita gaungkan?