Klaim Malaysia atas tari Pendet yang merupakan tarian khas masyarakat Bali menuai protes dari segenap bangsa Indonesia. Bagaimana tidak, tarian yang masuk dalam tayangan iklan pariwisata di sebuah discovery channel dalam ‘Enigmatic Malaysia’ ini adalah tarian asli Bali yang sudah turun temurun dari pada pendahulunya. Tidak hanya klaim budaya bangsa, kasus penyiksaan terahdap TKI pun makin marak terjadi. Haruskah kita bersabar atas sikap Malaysia? Apakah dengan berulangnya klaim Malaysia atas budaya Indonesia menunjukkan lemahnya ketahanan kita dalam menjaga budaya bangsa?
Masih segar dalam ingatan ketika Malaysia mengklaim batik, reog Ponorogo, angklung serta lagu ‘Rasa Sayange’ sebagai bagian dari budaya mereka. Kejadian itu berulang kembali pada klaim atas tari Pendet dari Bali. Permasalahan ini tentu mengusik sanubari kita sebagai masyarakat Indonesia, budaya kita di klaim pihak asing. Klaim negara asing atas budaya bangsa bisa terjadi lantaran tidak adanya sikap tegas pemerintah Indonesia atas kejadian serupa pada tahun lalu.
Klaim Rentan Intervensi
‘Bangsa yang kuat dan bermartabat adalah bangsa yang mampu melindungi warga negaranya serta mampu mempertahankan keanekaragaman budaya bangsa’ . Mari kita menilik beberapa permasalahan yang terjadi serta klaim Malaysia atas budaya Indonesia. Penyiksaan Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang bekerja di Malaysia menjadi kasus serius yang kerap terjadi tiap tahun. Bahkan,beberapa TKI harus menerima perlakuan kasar dari majikannya berupa penyiksaan hingga menimbulkan luka fisik yang serius. Sebutlah salah satunya kasus Nirmala Bonat yang sempat mencuat pada waktu itu. Secara fisik, wajah dan tubuh TKI ini mengalami perubahan drastis akibat penyiksaan majikannya di Malaysia. Kasus penyiksaan yang baru terjadi menimpa Siti Hajar, seorang TKI di Malaysia. Apakah kita melihat adanya tindak lanjut dari Malaysia atas warga negaranya yang melakukan penyiksaan atas warga negara lain?, dan adakah pula kita melihat sikap yang tegas dari pemerintah Indonesia?. Sikap tidak tegas ini yang memicu adanya ‘efek tidak jera’ bagi Malaysia dalam menghormati keberadaan bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya keanekaragaman budaya bangsa.
Sejenak kita tengok beberapa klaim Malaysia atas budaya Indonesia yang semakin membuat kita mengelus dada. Klaim atas Reog Ponorogo yang merupakan asli budaya Ponorogo, Jawa Timur, lalu angklung yang merupakan budaya asli tanah pasundan Jawa Barat. Bahkan, kita mengenal seorang tokoh yang mendirikan pusat pelatihan, pembuatan dan pergelaran musik angklung, yaitu Udjo Ngalagena. Tidak cukup sampai di situ, batik pun di klaim sebagai seni budaya Malaysia. Memang bukan hanya Negara Malaysia yang mengklaim budaya khas bangsa. Salah satu makanan khas Indonesia, yaitu tempe sudah di hak patenkan oleh Jepang dan AS, namun Jepang mempatenkannya sebagai bahan kosmetik. Bagaimana dengan AS? Negara adidaya tersebut mempatenkan tempe untuk proses pembuatan obat-obatan dari tempe. Untungnya, dua negara tersebut tidak mempatenkan tempe sebagai makanan, dan Indonesia harus bergerak cepat akan hal itu.
Satu hal penting yang patut kita catat, bahwa dalam urusan klaim mengklaim, pihak asing bermain di dalamnya. Indonesia- Malaysia adalah negara tetangga yang teramat dekat, baik dari segi rumpun maupun perbatasan. Bergulirnya kasus pelecehan terhadap lirik lagu Indonesia Raya di internet menunjukkan bahwa permasalahan klaim semakin menggiring kedua bangsa dalam penyelesaian kasus yang rumit. Lirik yang beredar di dunia maya tersebut bisa saja ditulis oleh pihak yang mengintervensi permasalahan kedua bangsa saat ini dan menginginkan adanya pertikaian antara dua pihak. Tidak hanya itu, beredarnya video penyiksaan terhadap TKI di internet yang diduga dilakukan oleh Kepolisian Malaysia semakin menambah runcing permasalahan kedua bangsa.
Ketahanan Bangsa Indonesia
“NKRI adalah harga mati”, itulah semboyan yang terus digaungkan oleh para pemimpin kita terdahulu dan sejatinya harus kita pertahankan sampai nanti. Tidak hanya budaya bangsa, wilayah dan kepulauan Indonesia pun di klaim oleh Malaysia. Kita masih ingat ketika Pulau Sipadan dan Ligitan harus hilang dari kepulauan Indonesia. Putusan Mahkamah International Court of Justice (ICJ) pada 17 Desember 2002 menyatakan bahwa dua pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Malaysia. Sejak keputusan itulah Malaysia semakin membabi buta mengklaim budaya serta pulau lainnya yang berada di wilayah Indonesia. Tidak adanya titik temu antara Indonesia-Malaysia akan kepemilikan pulau Ambalat menunjukkan bahwa ketahanan bangsa sedang di uji, dan Malaysia tidak akan mengalah meski dengan negara serumpun.
Selain Ambalat, pulau Sitabok yang terletak di Jawa Timur di tawarkan dengan harga yang menarik dalam sebuah situs internet. Isu penjualan pulau semakin meluas dengan di kabarkannya tiga pulau di Mentawai yang tengah di tawarkan kepada pihak asing dalam situs internet. Beberapa kabar penjualan pulau Indonesia yang tersebar di internet menunjukkan bahwa permasalahan kedua bangsa tidak cukup hanya di selesaikan dengan kata maaf. Beberapa permasalahan penjualan pulau yang muncul di internet pun mengindikasikan adanya keterlibatan pihak asing yang semakin menambah keruh suasana.
Banyaknya demo serta sikap penolakan terhadap Malaysia, menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah geram dan sangat marah. Ketahanan bangsa di uji begitu juga dengan sikap pemerintah Indonesia. Pemerintah atau pemegang kekuasaan adalah representatif atas sikap warga negara. Dalam buku Pemikiran Politik Barat, Ahmad Suhelmi, dikatakan bahwa Hegel dalam gagasannya tentang kekuasaan negara, yaitu bahwa pemegang kekuasaan adalah akal impersonal dan perwujudan kemauan kolektif yang menjelma menjadi manusia. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini harus bersikap tegas atas permasalahan klaim Malaysia yang terus berulang.
Pemerintah perlu melakukan beberapa hal dalam menyelesaikan permasalahan kedua bangsa:
Pertama, Pendataan yang valid dengan tempo secepat mungkin akan segala kepemilikan bangsa Indonesia yang di dalamnya terdapat budaya, seni, kepulauan, makanan khas dan sebagainya. Hasil pendataan ini harus dipublikasikan ke tiap negara di dunia.
Kedua, Berusaha untuk meminimalisir ketergantungan pengiriman TKI ke Malaysia. Dengan jumlah TKI Indonesia yang demikian banyak di negeri Jiran tersebut, menyebabkan ketergantungan bangsa ini terhadap Malaysia. Pemerintah perlu membangun lapangan kerja lebih banyak di dalam negeri.
Ketiga, Mensosialisasikan kepada segenap bangsa Indonesia untuk tidak mudah terpancing amarah atas klaim yang terus bergulir, baik yang bersumber dari internet atau media massa. Hal ini perlu kita lakukan untuk meminimalisir dampak atas intervensi pihak asing lainnya.
Keempat, Pemerintah perlu membuat nota kesepahaman dan perjanjian atas hak serta kewajiban warga negara Indonesia di negeri tetangga baik yang bekerja sebagai TKI ataupun pelajar. Dengan sikap tegas yang di tandai oleh perjanjian tersebut, maka pemerintah Malaysia mempunyai kewajiban atas perlindungan warga negara Indonesia dan kewajiban pula untuk menghukum warga negaranya.
Dengan sikap tegas dan gerak cepat dari pemerintah dalam menyelesaikan segala permasalahan kedua bangsa, ketahanan bangsa Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan negeri ini pun tidak perlu di ragukan lagi, semoga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar