Minggu, 10 Januari 2010

Demokratisasi Setengah Hati di Tahun 2009*

Berbagai hal menarik dan mengherankan terjadi dalam perpolitikan Indonesia di tahun 2009. Beberapa kejadian masih segar mewarnai ingatan kita akan perjalanan panjang bangsa ini dalam mencapai hakikat demokrasi. Salah satunya adalah penarikan buku “Membongkar Gurita Cikeas” dari peredaran yang menandakan adanya kemunduran dalam demokratisasi Indonesia. Tentunya kejadian tersebut adalah satu dari kejadian lain yang menandakan betapa hakikat demokrasi masih harus kita perjuangkan di negeri tercinta. Tulisan ini ingin mengulas beberapa permasalahan politik dan hukum di Indonesia yang terjadi di tahun 2009, dari kaca mata demokrasi di Indonesia.

Demokrasi seperti yang dikatakan oleh Robert A Dahl, telah dikenal dan didiskusikan selama lebih kurang dua ribu lima ratus tahun. Ini berarti, selama itu pula, demokrasi terus diperbincangkan untuk menjadi sebuah sistem yang paling pas untuk diterapkan dalam sebuah negara, termasuk Indonesia. Dalam negara demokrasi, semua orang berhak untuk dipenuhi kebutuhannya oleh negara. Dalam negara demokrasi pula, tiap orang berhak untuk mempunyai kebebasan berpendapat, berekspresi dan mendapatkan keadilan yang berimbang. Pertanyaannya kemudian, apakah Indonesia sudah melakukan demokratisasi sebagai bentuk penerapan demokrasi dalam tiap permasalahan yang muncul pada tahun 2009?
Letak Demokratisasi Indonesia
Menjadi hal menarik, jika kita mengurai satu persatu beberapa permasalahan politik dan hukum yang terjadi di tahun 2009. Dimana sumber permasalahan terletak pada lemahnya demokratisasi Indonesia. Kisruh Pemilu 2009 yang baru saja kita lewati, di penuhi oleh berbagai kejadian saling tuding antar partai, money politics, buruknya penanganan DPT (daftar pemilih tetap) sampai adanya dugaan campur tangan pihak asing dalam prosesi Pemilu. Demokrasi seperti dikatakan oleh Juan J Linz dalam The breakdown of Democratic Regimes adalah menandakan kebebasan legal untuk memformulasikan dan advokasi alternatif politik dengan hak yang seiring/bersamaan untuk kebebasan berasosiasi, kebebasan berbicara dan kebebasan mendasar manusia lainnya; bebas dan kompetisi tanpa kekerasan antara para pemimpin serta adanya partisipasi atas semua anggota komunitas politik apapun pilihan politik mereka.
Proses pemilu 2009 lalu, memunculkan sebuah kompetisi yang dilalui dengan cara tidak semestinya. Terjadi kampanye gelap dalam memenangkan calon tertentu dan adanya politik uang hanya dengan tujuan agar masyarakat memilih calon yang tengah diusung. Hal ini menandakan ketidaksehatan dalam proses demokrasi kita. Para elite tidak menyuguhkan pendidikan politik bagi rakyat dengan membangun sebuah kebebasan yang bertanggung jawab dalam politik. Alih-alih melaksanakan demokratisasi, elit politik dengan santainya menggunakan kata kebebasan berpendapat dan ekspresi dalam negara demokrasi hanya alasan demi memuluskan kepentingan tertentu. Sehingga, pendidikan politik dalam negara demokrasi yang seharusnya terlaksana dengan bantuan partai politik sebagai salah satu agen sosialisasi politik, terputus di tengah jalan karena sikap elit yang tidak mendukung.
Pada tahun 2009, juga mucul kasus Prita yang tersandung UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) karena menulis ketidakpuasannya dengan pelayanan salah satu Rumah Sakit yang ia tulis di sebuah situs di internet. Pihak RS pun menggugat Prita karena merasa dicemarkan nama baiknya. Terbersit sebuah pertanyaan, bukankah dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat adalah hal yang wajar?. Jika demokrasi di katakan government by people, maka kebebasan berpendapat dari rakyat atas pelayanan yang di dapat, harus kita hargai. Kasus Prita pun memunculkan permasalahan lain, selain tuduhan pencemaran nama baik. UU ITE adalah UU yang tidak familiar bagi kebanyakan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa UU ini tiba-tiba muncul dan digunakan untuk melakukan pidana pada Prita. Keterasingan UU ITE ditelinga kita bisa jadi mengindikasikan dua hal; lemahnya sosialisasi pengenalan UU dan peraturan pada masyarakat Indonesia atau masyarakat Indonesia yang belum “melek” pada UU yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, dalam permasalahan hukum Indonesia, tentu kita masih ingat dengan dihukumnya seorang nenek yang bernama Minah selama 1,5 bulan karena mencuri. Ia mencuri 3 biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4 Banyumas, Jawa Tengah pada pertengahan Agusutus 2009. Persoalan ini menjadi menarik karena adanya ketidakadilan proses hukum yang terjadi. Jika seorang nenek mencuri 3 biji kakao dan harus mengalami hukuman selama 1,5 bulan, maka bagaimana dengan koruptor kelas kakap yang masih bebas berkeliaran atau hanya dijerat dengan 2 sampai 3 tahun masa hukuman. Ketika sebuah negara menerapkan sistem demokrasi, maka negara tersebut sudah harus siap untuk menjunjung keadilan yang sama bagi seluruh masyarakatnya. Karena sejatinya demokrasi adalah memberikan kebebasan bagi warganya untuk berpendapat, berekspresi dan kebebasan manusia mendasar lainnya, termasuk hak untuk memperoleh keadilan yang imbang. Ketidakadilan ini pun menyalahi Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Sebelum kasus ketidakadilan hukuman bagi “wong cilik” tersebut terjadi, maka persoalan politik dan hukum lainnya, yaitu Cicak vs Buaya telah terjadi dan meguras seluruh perhatian masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, tertangkapnya Bibit dan Hamzah yang merupakan petinggi KPK telah membuat masyarakat geram. Menurut hemat penulis, kasus Cicak vs Buaya adalah representasi dari ketidakseimbangan instansi yang ada di Indonesia. Adanya ketimpangan tugas dan wewenang dari sebuah instansi atau komisi, mengakibatkan banyak hal ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan tertentu, termasuk perseteruan KPK dan Polri. Pengerucutan lembaga perlu dilaksanakan demi terlaksananya tugas, hak dan kewajiban dari sebuah institusi, yang akan menimbulkan proses hukum dan demokrasi yang baik di Indonesia.
Selain kasus Cicak vs Buaya, kisruh bank Century mewarnai permasalahan politik dan hukum di tahun 2009. Kasus yang nampaknya akan bergulir lama tersebut, melibatkan seorang menteri yaitu Sri Mulyani dan Boediono yang merupakan mantan Gubernur BI yang saat ini menjadi wakil presiden, kasus ini bahkan di duga oleh beberapa pihak mempunyai keterkaitan dengan Presiden SBY beserta Partai Demokrat. Kasus yang telah melibatkan raibnya uang rakyat sebesar 6,7 triliun tersebut dapat dipandang dari sudut birokrasi Indonesia Jika merujuk pada tipe ideal birokrasi menurut Weber, maka ia ingin menjelaskan bahwa suatu birokrasi atau administrasi itu mempunyai suatu bentuk yang pasti di mana semua fungsi dijalankan dalam cara-cara yang rasional. Dalam kasus bank Century, tidak ada transparansi pengelolaan uang yang berjalan. Terbukti dengan hilangnya uang para nasabah yang belum dikembalikan hingga hari ini. Fungsi administrasi yang dijalankan dengan cara rasional pun tidak kita temukan di Bank Century. Hal ini bisa dilihat dari adanya aliran dana yang begitu besar masuk ke bank Century, ini terasa aneh mengingat bank Century bukanlah sebuah bank besar dengan track record yang bagus. Maka tidak heran jika bank Century dikatakan hanya sebagai bank money laundry, tempat sejumlah pejabat melakukan pencucian uang. Jelas tidak ada upaya demokratisasi dalam bank Century, karena dalam hal ini, rakyat dirugikan dengan ketidakjelasan sistem birokrasi yang ada.
Pada penghujung akhir tahun, kita dikejutkan dengan diluncurkannya sebuah buku berjudul “Membongkar Gurita Cikeas” yang ditulis oleh George Aditjondro. Buku tersebut membeberkan keterkaitan Presiden SBY, partai demokrat, yayasan Cikeas serta beberapa pejabat juga nama-nama lain dengan kasus bank Century yang tengah diproses. Isi dari buku tersebut menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa nama yang terseret dalam buku tersebut pun menggugat dan mengatakan bahwa tulisan George tidak mempunyai fakta dan tidak beralasan. Lepas dari pro kontra yang mewarnai munculnya buku tersebut, satu hal yang patut kita garis bawahi adalah ditariknya buku itu dari peredaran. Hal ini adalah upaya yang tidak sehat dalam proses demokratisasi. Sebagai negara demokrasi, Indonesia harus memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat bagi seluruh warga. Biarkanlah masyarakat yang menilai isi serta pemaparan dari buku tersebut, tanpa mengusung kebebasan masyarakat untuk membacanya dengan menarik buku tersebut. Jika upaya penarikan tersebut tetap dijalankan, maka keadaan Indonesia tidak ubahnya dengan rezim otoriter Soeharto. Hal ini pun menunjukkan bahwa demokratisasi di Indonesia masih setengah hati.
Solusi atas permasalahan
Tidak ada yang salah dengan sistem demokrasi. Demokrasi memang mengakomodir segala perbedaan. Dalam demokrasi, tiap warga berhak untuk mengutarakan pendapat dan kepentingannya, sehingga tidak jarang akan menimbulkan gesekan. Namun, dengan sistem demokrasi, setiap permasalahan yang terjadi akan menemukan jalan keluarnya, dikarenakan adanya keberimbangan dalam menyuarakan hak dari tiap warga negara. Salah satu pertanyaan yang dimunculkan oleh Adhie Massardi dari Komite Bangkit Indonesia ketika penulis menghadiri diskusi dan bedah buku Harlan Sumarsono, yaitu “Paradoks Demokrasi”, mengapa demokrasi lantas tak kunjung mensejahterakan?. Menurut hemat penulis, hal tersebut disebabkan karena adanya pemahaman demokrasi yang berbeda-beda. Banyak para pemimpin yang berdalih mereka telah menjalankan demokrasi dengan mensejahterakan rakyatnya. Namun pada kenyataannya, banyak kebijakan pemimpin yang sebetulnya tidak memihak pada rakyat melainkan hanya merugikan.
Demokratisasi setengah hati tercermin dalam berbagai permasalahan yang ada di Indonesia. Hal ini ditunjukkan oleh adanya kebebasan berekspresi dan berpendapat di satu sisi, namun di sisi lain, kita masih berkutat pada ketidakadilan dalam proses hukum. Terlebih, banyak permasalahan yang ditunggangi oleh berbagai kepentingan, sehingga tidak tercermin demokrasi yang mengusung pemerintahan oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat. Kita harus mengubah demokratisasi yang masih setengah tersebut melalui pembenahan sistem demokrasi atau cara menjalankannya. Peran Media dan civil society sangat dibutuhkan guna menjalankan keseimbangan sebagai kontrol sosial dalam proses demokrasi. pendidikan politik bagi masyarakat dalam negara demokrasi Indonesia pun perlu ditingkatkan. Media, civil society dan pemerintah yang merupakan agen sosialisasi serta pendidikan politik, harus mengedepankan contoh yang baik dengan tidak mengedepankan kepentingan tertentu dalam upaya pelaksanaan demokratisasi. Semoga pada tahun 2010, demokrasi Indonesia akan menemukan hakikatnya menjadi sebuah alat dalam mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar