Menilik Rasa Keadilan di Indonesia*
Masih segar dalam ingatan, kasus seorang nenek bernama Minah (55 tahun), yang mencuri 3 biji kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan 4 Banyumas, Jawa Tengah pertengahan Agustus lalu. Nenek 7 cucu ini divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto. Sebuah ironi ketika saat bersamaan, para koruptor yang telah merugikan negara miliaran rupiah berhasil kabur dari jerat hukum. Lantas, hukum manakah lagi yang berpihak kepada rakyat kecil, di mana peran pemerintah dalam menegakkan keadilan hukum di negara demokrasi?
Pasal 27 ayat 1 UUD 45 yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, nampaknya telah pudar dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Setelah kasus Cicak vs Buaya yang terus bergulir, penangkapan nenek Minah menjadi suatu yang mengherankan bagi masyarakat banyak. Jika merujuk pada pasal 27 ayat 1 UUD 45, masih adakah kesamaan kedudukan dalam proses hukum yang berjalan di Indonesia, ketika seorang nenek mengaku telah mengambil 3 biji kakao, sementara para koruptor bahkan mengelak telah melakukan korupsi
Keadilan di Indonesia
Ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat, menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. Praktik tersebut menjadi lumrah saat semua bentuk penyelewengan dapat diselesaikan dengan uang dan kekuasaan. Suburnya berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, menandakan bahwa ada yang salah dalam sistem birokrasi kita, termasuk di dalamnya para birokrat serta pemegang kekuasaan. Korupsi, kolusi dan nepotisme ternyata telah dikenal sejak zaman kolonial. Pada masa itu, banyak dari pejabat Belanda yang memberikan suap kepada para bangsawan yang mau mempertukarkan kekayaan daerahnya kepada penjajah. Hingga bergulirlah masa kemerdekaan, termasuk pada masa orde lama, baru dan reformasi yang kerap di isi dengan permasalahan pemberantasan korupsi. Menjadi penting untuk kita amati ketika budaya korupsi dalam masyarakat demokrasi terjadi. Ketika demokrasi di terapkan sebagai sebuah sistem dalam suatu negara, maka reformasi birokrasi menjadi hal yang dituntut untuk dilaksanakan.
Paparan Robert A Dahl, yang menyatakan bahwa demokrasi telah dikenal dan didiskusikan lebih kurang selama dua ribu lima ratus tahun, menandakan bahwa negara dengan sistem demokrasi telah diperhitungkan untuk diterapkan dalam sebuah sistem negara.
Negara demokrasi menjanjikan suatu masyarakat untuk menyatakan kebebasan berpendapat, berekspresi dan ikut dalam proses hukum yang berlaku serta menjadikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Pertanyaannya kemudian, apakah demokrasi yang kita jalani di Indonesia telah mengimplementasikan sebuah kedilan dalam birokrasi Indonesia bahkan bagi seorang nenek Minah, ataukah berlaku hukum rimba yang mengatakan bahwa “yang kuat dan mempunyai kekuasaan akan menang?”. Andrew Heywood dalam Political Theory mengatakan bahwa dalam banyak hal, bagaimanapun kekuasaan terkait dengan sebuah hubungan yang ada, sebagai penggunaan kontrol oleh satu orang terhadap orang lain. Kekuasaan dilihat sebagai kapasitas untuk membuat keputusan formal yang mana dalam beberapa hal mengikat terhadap lainnya, seperti pejabat pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat banyak. Bentuk kekuasaan yang dimiliki oleh para pejabat dan birokrat Indonesia, memang sangat tambun dan terkesan tidak tersentuh oleh rakyat kecil. Contoh sederhana yang dapat kita lihat adalah birokrasi dalam pengurusan pembuatan KTP, akta kelahiran, SIM dan lainnya. Masih saja kita temukan kejadian “jika ada uang pelicin, maka pengurusan surat menjadi lebih mudah dan cepat”. Dari hal sederhana inilah, budaya korupsi terus berakar dan sulit untuk diselesaikan dengan segera.
Vonis hukum yang diberikan terhadap nenek Minah terasa janggal jika kita tilik dari proses demokrasi, terlebih ketika dibandingkan dengan kasus korupsi di Jawa Tengah yang melibatkan empat bekas anggota DPRD dan aparat pemerintah Semarang yang menjadi terpidana dana APBD kota Semarang tahun 2004 sebesar Rp.2,16 miliar dan di vonis bebas. Tentu saja bukan hanya satu kasus yang dapat kita bandingkan dengan nenek Minah. Anggoro Widjojo, buronan kelas kakap yang terlibat kasus dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan dan diduga melarikan diri ke Singapura pun belum tertangkap hingga saat ini. Nampaknya hukum di negeri ini memang dapat dipermainkan dan direkayasa oleh sang pemilik kekuasaan.
Pembenahan Sistem Politik di Indonesia
Akar budaya korupsi sesungguhnya dapat dikikis dengan tatanan sistem dalam pemerintahan dan penguatan hukum serta peraturan dalam tiap lembaga pemerintahan. Ketidakadilan hukum, termasuk hukum kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, mengindikasikan kesalahan dalam sistem politik di Indonesia. Jika kita amati penyelesaian kasus korupsi masih berkutat pada pedebatan berapa lama hukuman yang harus dijalani dan jika belum di rasa adil bagi tersangka, maka ia naik banding dan melakukan skenario siapa saksi yang paling kuat dalam kasus tersebut. Ketika berbicara tentang sistem politik, maka kita mengartikan variabel tersebut berkaitan dengan kehidupan politik. Seperti yang dikatakan oleh Ronald Chilcote dalam bukunya Teori Perbandingan Politik, bahwa variabel suatu sistem dapat termasuk struktur, aktor, nilai, fungsi, norma, tujuan, input, output, respon dan umpan balik. Dalam membenahi proses keadilan hukum bagi warga, kita dapat melihat pada nilai yang tertanam dalam budaya bangsa Indonesia sebagai salah satu norma yang berlaku. Dalam budaya kita, korupsi adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi dikarenakan hukum belum menyentuh keadilan hukum terhadap koruptor.
Hal yang pertama perlu kita benahi adalah penanaman kesadaran dalam diri bahwa korupsi adalah hal yang merugikan negara dan memalukan. Tindakan ini perlu didukung dengan pendidikan sejak dini dari lingkungan dan sekolah. Dengan demikian, korupsi akan dianggap tabu bagi siapa pun yang melakukannya. Kedua, netralitas birokrat atau pejabat dalam proses hukum. Hal ini perlu guna menegakkan keadilan hukum yang ada dengan tidak memandang apakah terdakwa merupakan kerabat, teman ataupun atasannya. Sehingga keadilan akan selalu berpihak terhadap kebenaran. Ketiga, penerapan aturan yang baku, tegas dan kontinuitas. Dengan aturan yang tegas, maka koruptor tidak dapat melakukan penyuapan terhadap instansi hukum dan bermuara pada pengurangan hukuman yang didapat, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Selain itu, kontinuitas aturan tersebut dapat menghapuskan anggapan bahwa selama ini hukuman yang diterima para koruptor tidak sebanding dengan kesalahan yang ada.
Melihat pembenahan dan penindakan kasus korupsi di negara Jepang, maka dapat kita temukan bahwa Jepang menggunakan pendekatan budaya dan sosial (soft approach). Di dalam masyarakat ditumbuhkan mentalitas bekerja keras melalui proses, disiplin, dan fairness. Perilaku koruptif dipandang sebagai tindakan yang memalukan dan merendahkan martabat dan harga diri. Sehingga para koruptor bahkan melakukan bunuh diri sebelum proses hukuman dijalankan. Budaya dan mentalitas yang dibentuk dalam masyarakat Jepang nampaknya berjalan efektif dalam membentuk kesadaran sejak dini akan rendahnya prilaku korupsi. Salah satu kasus yang pernah terjadi di Jepang adalah ketika staf menteri luar negeri yang lalai membayar pajak. Kasus itu berimbas besar secara politis karena memicu pengunduran diri Makiko Tanaka dari menteri sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmennya. Di Indonesia, budaya dan mentalitas kesadaran diri belum terbentuk. Hal ini tersirat dari prilaku pejabat Indonesia yang bahkan tidak berani menyatakan bersalah dan mengundurkan diri dari jabatannya ketika terlibat kasus korupsi. Tentu kita masih ingat salah satu kasus yang terjadi pada mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Ia terseret kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan dianggap bersalah dalam pencairan duit Rp 100 miliar dari BI untuk dana bantuan hukum. Menarik untuk dicermati adalah Burhanudin yang tak puas dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun mengajukan kasasi ke MA. Anehnya hukuman yang diberikan oleh MA relatif ringan, hanya 3 tahun penjara dan denda 200 juta. Kasus demikian menyadarkan kita, betapa mentalitas pejabat kita masih jauh dari pertanggung jawaban seorang pemimpin yang seyogyanya menjaga amanah yang diberikan. Permainan hukum yang dapat didesain sedemikian rupa, membuat ketidakadilan bagi sesama masyarakat. Terlebih bagi seorang nenek Minah yang hanya tahu bahwa ia dikenakan hukuman 1,5 bulan karena mencuri 3 biji kakao, yang tentunya tidak adil jika dibandingkan dengan hukuman yang dierima para koruptor di Indonesia. Di manakah keadilan yang terus kita gaungkan?
Minggu, 10 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar