Permasalahan partisipasi perempuan dalam politik di Indonesia, selalu menjadi perbincangan hangat oleh berbagai pihak. Bagaimana tidak? Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi belum menunjukkan keberpihakan terhadap partisipasi perempuan dalam politik yang seimbang dengan kaum lelaki. Kebijakan kuota 30% dalam pemilu 2009 untuk mengikutsertakan perempuan dalam parlemen, hanya dapat diraih dengan 13%. Pemerintah pun mengeluarkan affirmative action sebagai upaya memberikan keadilan untuk perempuan dalam berpolitik. Namun upaya yang ada serta sistem kuota yang diberlakukan belum dapat membuahkan hasil. Aturan yang diberlakukan, tidak serta merta merubah peran perempuan dalam berpolitik. Ada yang salah dalam proses menuju partisipasi perempuan tersebut. Bagaimana seharusnya negara demokrasi menangani masalah perempuan dalam politik? Bagaimana meningkatkan representasi perempuan dalam politik di negara demokrasi?
Adalah ironi melihat dinamika politik Indonesia yang masih di dominasi oleh sebagian besar kaum lelaki. Padahal, dalam negara demokrasi, semua pihak baik perempuan atau lelaki sama-sama berhak untuk berpartisipasi secara penuh dan mendapatkan persamaan kesempatan untuk mengaktualisasikan diri dalam kegiatan politik. Keterlibatan perempuan yang masih minim dalam politik dipercaya banyak pihak karena masih terbatasnya kompetensi perempuan dalam berkecimpung serta menyelesaikan permasalahan politik. Ditambah lagi anggapan bahwa dunia politik bukanlah dunia yang cocok untuk perempuan mengaktualisasikan dirinya. Indonesia sebagai negara demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi seluruh warganya, sudah tentu seharusnya tidak ada pengecualian bagi perempuan untuk terlibat aktif dalam politik.
Hakikat demokrasi
Demokrasi dikatakan oleh Robert Dahl telah dikenal dan didiskusikan selama kurang lebih dua ribu lima ratus tahun lalu. Jika begitu, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang matang dengan mengikutsertakan seluruh warga negara dalam berpartisipasi dalam pemerintahan. Demokrasi mengusung kebebasan dalam berpendapat, berekspresi dan juga merupakan government by people, di mana masyarakat mendapatkan posisi istimewa dalam pemerintahan. Namun demokrasi bukanlah merupakan tujuan, melainkan sarana dalam mencapai pemerintahan menjadi lebih baik yang di dasari oleh keterlibatan berimbang antara pemerintah dan masyarakat. Juan J Linz dalam bukunya , The Breakdown of the Democratic Regimes menyatakan bahwa kriteria demokrasi adalah; kebebasan legal untuk memformulasikan dan advokasi alternatif politik dengan hak yang seiring/bersamaan untuk kebebasan berasosiasi, kebebasan berbicara dan kebebasan mendasar manusia lainnya; bebas dan kompetisi tanpa kekerasan antara para pemimpin dengan validasi berjangka atas klaim mereka terhadap aturan; termasuk semua kebijakan politik efektif dalam proses demokrasi; dan ketentuan untuk partisipasi atas semua anggota komunitas politik, apapun pilihan politik mereka
Partisipasi atas semua anggota komunitas politik adalah termasuk di dalamnya partisipasi perempuan dalam berpolitik di negara demokrasi. Dalam konteks perpolitikan Indonesia, perempuan masih di anggap hanya pelengkap suara dalam sebuah pemilihan umum. Banyak perempuan yang berpartisipasi dalam pemilihan umum, karena ikut suami atau adanya money politics yang terjadi, di mana mereka memilih hanya karena iming-iming pemenuhan kebutuhan dan sebagainya. Sangat jarang kita temukan perempuan yang dengan kesadarannya sendiri mempunyai hak pilih dengan bebas atas dasar pengetahuannya tentang politik.
Atas partisipasi yang tidak imbang antara perempuan dan lelaki, pemerintah memegang peranan penting untuk menyelesaikannya. Dalam hal ini, keterlibatan media dan civil society menjadi sangat penting dalam memberikan sosialisasi politik sebagai bagian dari pendidikan politik untuk kaum perempuan. Indonesia sebagai negara demokrasi, tentu menjunjung prinsip-prinsip demokrasi yang dipandang penting untuk diimplementasikan. Dua hal yang termasuk di dalamnya adalah keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik dan tingkat persamaan tertentu di antara warga negara. Karena itu, penerapan demokratisasi janganlah setengah hati, pemerintah sebagai pembuat keputusan perlu melihat partisipasi perempuan sebagai bagian dari upaya demokratisasi. Sehingga, tiap aturan yang diberlakukan dalam kehidupan pemerintahan akan memandang perempuan sebagai bagian dari komunitas politik. Dengan diterapkannya prinsip demokrasi, maka akan terjadi keberimbangan dalam keikutsertaan perempuan dan lelaki. Sehingga demokrasi yang tercipta di Indonesia, bukanlah sekedar demokrasi prosedural, tapi juga substansial.
Partisipasi perempuan dalam berpolitik
Sebuah pertanyaan muncul menyikapi representasi perempuan dalam berpolitik. Mengapa kuota 30% serta affirmative action yang di jalankan, tetap menunjukkan persentase yang minim?. Hemat penulis hal demikian disebabkan oleh belum maksimalnya sosialisasi politik di galakkan, sehingga apapun aturan yang diberlakukan, tidak membuahkan hasil karena ketidaksiapan perempuan dalam mengambil kesempatan tersebut. Kerjasama pemerintah dengan media serta civil society perlu digalakan. Civil Society oleh AS Hikam di katakan adalah merupakan masyarakat madani , yaitu :jaringan-jaringan pengelompokan-pengelompokan sosial yang mencakup mulai dari rumah tangga (household), organisasi-organisasi sukarela (termasuk partai politik), dan berbagai organisasi /asosiasi termasuk Lembaga swadaya masyarakat(LSM), organisasi sosial dan keagamaan, paguyuban-paguyuban dan juga kelompok kepentingan (interest group) yang dibuat oleh masyarakat diluar pengaruh Negara. Sedangkan media memegang peranan penting sebagai pilar ke empat dalam demokrasi. Media mempunyai fungsi untuk memberikan pendidikan dan mengawasi kebijakan yang ada dalam sebuah pemerintahan (watchdog). Sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, media sudah seharusnya berpartisipasi dalam sosialisasi politik guna menyampaikan informasi komprehensif, sehingga warga dapat berpartisipasi politik aktif dan mengambil tindakan politik aktif dalam proses pilpres atau pemerintahan.
Carole Pateman dalam bukunya The Disorder of Women: Democracy, Feminism and Political Theory mengatakan bahwa Permasalahan yang sangat ekstrim susahnya yang dihadapi perempuan dalam usaha mereka untuk meraih kewarganegaraan secara penuh, ia sebut dengan “wallstonecraft’s dilemma”. Dilemma adalah dua jalur terhadap kewarganegaraan yang mana telah diikuti perempuan adalah saling bertentangan dalam batas-batas negara sejahtera patriarkhi, dan dalam konteks tersebut, adalah tidak mungkin bagi mereka untuk meraihnya. Perempuan memang menghadapi pilihan sulit. Di satu sisi, mereka terlibat aktif hanya dalam ranah domestik dan di sisi lain, mereka adalah bagian dari warga negara yang mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam semua proses kebijakan pemerintah, termasuk kehidupan politik. Terlebih dalam negara demokrasi Indonesia, di mana pendidikan perempuan akan politik masih sangat hijau. Hemat penulis, ada tiga hal yang mendominasi minimnya partisipasi perempuan dalam politik. Pertama, pendidikan politik yang minim. Kedua, peran negara yang kurang dan ketiga adalah budaya patriarkhi yang masih kental. Pendidikan politik dapat di atasi dengan adanya intensitas kerjasama antara pemerintah dengan media dan civil society. Sedangkan peran negara yang kurang diatasi dengan peranan pemerintah yang aktif dengan mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap partisipasi perempuan, dengan catatan telah mengusahakan pendidikan politik melalui sosialisasi politik yang telah disebutkan. Budaya patriarkhi yang masih kental dapat diminimalisir oleh sosialisasi politik yang terus menerus, sehingga ada perspektif kesamaan hak untuk berpolitik yang dipahami oleh perempuan. Partai politik sebagai bagian dari civil society mempunyai peran penting karena merupakan lembaga yang terlibat langsung dalam mengakomodir proses pemilihan umum serta menjalankan salah satu fungsi parpol, yaitu sosialisasi politik. Selain parpol, LSM yang juga merupakan bagian dari civil society pun mempunyai akses dan peran penting dalam menyosialisasikan pendidikan politik terhadap kaum perempuan. Pentingnya peran LSM di tambah dengan kedekatannya dengan organisasi sosial lainnya yang ada dalam sebuah masyarakat.
Pada akhirnya, Indonesia sebagai negara demokrasi wajib menjunjung prinsip demokrasi dan menjalankan demokrasi substansial disamping prosedural. Dengan berpijak pada demokrasi substansial, maka pelaksanaan demokrasi bukan semata mengagungkan bentuk atau indikator negara demokrasi, seperti malaksanakan pemilihan umum. Melainkan, akan menerapkan keadilan antar warga negara dalam tiap kebijakan pemerintah, termasuk keadilan berpolitik bagi perempuan dan lelaki. Dengan demokrasi yang imbang antara substansial dan prosedural, maka Indonesia akan lebih dapat memahami hakikat demokrasi sebagai sarana mensejahterakan rakyatnya dalam berbagai hal, termasuk kehidupan politik.
*oleh Ana Sabhana Azmy
Mahasiswi Pascasarjana Ilmu Politik FISIP UI 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar